Jakarta - Hingga saat ini, Abu Bakar Baasyir tetap menolak tuduhan pembiayaan pelatihan militer di Aceh untuk para mujahid yang akan dikirim ke Palestina.
Hal tersebut dikatakan pengacara Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta dalam jumpa pers di kantornya, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Oleh sebab itu, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan kepadanya sebagai persyaratan pembebasannya.
"Dalam dokumen itu ada macem-macem dokumen, yang penting itu dokumen kok sekarang ada urusan, berjanji tidak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya. Lah ustaz itu sampai kapan pun ngga mau ngaku sebagai intelektual dader, perencana, dan penyandang dana dari latihan militer di Aceh," kata Mahendradatta.
Lebih jauh Mahendradatta menjelaskan, Abu Bakar Baasyir hanya mengetahui dimintai sumbangan untuk pelatihan para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina.
Pelatihan tersebut bukan merupakan pelatihan militer, melainkan pelatihan yang sifatnya sosial, seperti pelatihan medis.
Diketahui, dalam persidangan kasus terorisme pada 21 Maret 2011 lalu, Abu Bakar Baasyir dinyatakan oleh para saksi telah membiayai pendanaan pelatihan militer di Aceh.
Sehingga ia divonis 15 tahun penjara atas kasus terorisme masa lalu.
Kini ia telah mendapat kebebasan tanpa syarat, namun dirinya minta waktu tiga hari untuk mengemas barang-barangnya dari Lembaga Pemasyarakatan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Hal tersebut dikatakan pengacara Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta dalam jumpa pers di kantornya, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Oleh sebab itu, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan kepadanya sebagai persyaratan pembebasannya.
"Dalam dokumen itu ada macem-macem dokumen, yang penting itu dokumen kok sekarang ada urusan, berjanji tidak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya. Lah ustaz itu sampai kapan pun ngga mau ngaku sebagai intelektual dader, perencana, dan penyandang dana dari latihan militer di Aceh," kata Mahendradatta.
Lebih jauh Mahendradatta menjelaskan, Abu Bakar Baasyir hanya mengetahui dimintai sumbangan untuk pelatihan para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina.
Pelatihan tersebut bukan merupakan pelatihan militer, melainkan pelatihan yang sifatnya sosial, seperti pelatihan medis.
Diketahui, dalam persidangan kasus terorisme pada 21 Maret 2011 lalu, Abu Bakar Baasyir dinyatakan oleh para saksi telah membiayai pendanaan pelatihan militer di Aceh.
Sehingga ia divonis 15 tahun penjara atas kasus terorisme masa lalu.
Kini ia telah mendapat kebebasan tanpa syarat, namun dirinya minta waktu tiga hari untuk mengemas barang-barangnya dari Lembaga Pemasyarakatan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
loading...
Post a Comment