![]() |
Foto: Ilustrasi tembak mati |
Aceh Besar - Polisi menembak seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, saat ditemukan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan penangkapan berlangsung dramatis. Narapidana tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Minggu (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan, selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah napi yang mengenai bagian betis sebelah kiri," ujarnya seperti dilaporkan Antara, Senin (10/12).
Narapidana tersebut tercatat atas nama Kurniawan (37), warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Sebelumnya napi itu tinggal di Suak Pandan,Kecamatan Samatiga.
Informasi awal diperoleh pihak kepolisian, keberadaan narapidana tersebut di Jalan Kayu Putih Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian petugas melihat keberadaan narapidana tersebut mengendarai sepeda motor.
"Ketika melihat itu petugas memberhentikan narapidana ini, akan tetapi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan," katanya.
Polisi kemudian membawa napi tersebut ke rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, guna dilakukan perawatan dan setelah itu rencananya akan dibawa kembali ke LP Kelas II A Lambaro.
Narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkoba yang berhasil kabur dari tahanan bersama 113 napi lainnya saat terjadi kerusuhan di LP Kelas II A Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh masih terus memburu puluhan napi lainnya yang belum ditemukan dan polisi meminta agar napi tersebut menyerahkan diri sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan. | Antara
Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan penangkapan berlangsung dramatis. Narapidana tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Minggu (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan, selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah napi yang mengenai bagian betis sebelah kiri," ujarnya seperti dilaporkan Antara, Senin (10/12).
Narapidana tersebut tercatat atas nama Kurniawan (37), warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Sebelumnya napi itu tinggal di Suak Pandan,Kecamatan Samatiga.
Informasi awal diperoleh pihak kepolisian, keberadaan narapidana tersebut di Jalan Kayu Putih Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian petugas melihat keberadaan narapidana tersebut mengendarai sepeda motor.
"Ketika melihat itu petugas memberhentikan narapidana ini, akan tetapi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan," katanya.
Polisi kemudian membawa napi tersebut ke rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, guna dilakukan perawatan dan setelah itu rencananya akan dibawa kembali ke LP Kelas II A Lambaro.
Narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkoba yang berhasil kabur dari tahanan bersama 113 napi lainnya saat terjadi kerusuhan di LP Kelas II A Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh masih terus memburu puluhan napi lainnya yang belum ditemukan dan polisi meminta agar napi tersebut menyerahkan diri sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan. | Antara
loading...
Post a Comment