Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Hendri Yuzal, orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Hakim memerintahkan persidangan Hendri sebagai terdakwa dilanjutkan.
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 Desember 2018.
Menurut hakim, dakwaan jaksa yang ditujukan Hendri sah. Karena itu, hakim meminta jaksa segera menyiapkan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk di sidang berikutnya.
Tim kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut tim kuasa hukum, Hendri tidak pernah terlibat dalam perkara suap yang membelit Irwandi.
Dalam eksepsi itu, Hendri juga disebut tak pernah menerima perintah dari Irwandi untuk mengumpulkan sejumlah fee dari proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dalam dakwaan, menurut tim kuasa hukum juga tak dicantumkan soal perintah Irwandi.
Tidak hanya itu, Hendri dalam eksepsinya juga mengaku keberatan karena ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Muyassir tak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam surat dakwaan, Muyassir disebut menyerahkan Rp1 miliar kepada Hendri dan Teuku Saiful Bahri untuk Irwandi Yusuf.
Hendri sebelumnya didakwa menjadi perantara suap Rp1 miliar untuk Irwandi Yusuf selaku gubernur nonaktif Aceh. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi selaku Bupati nonaktif Bener Meriah pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.
Sementara itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi juga didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. | Medcom.id
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 Desember 2018.
Menurut hakim, dakwaan jaksa yang ditujukan Hendri sah. Karena itu, hakim meminta jaksa segera menyiapkan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk di sidang berikutnya.
Tim kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut tim kuasa hukum, Hendri tidak pernah terlibat dalam perkara suap yang membelit Irwandi.
Dalam eksepsi itu, Hendri juga disebut tak pernah menerima perintah dari Irwandi untuk mengumpulkan sejumlah fee dari proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dalam dakwaan, menurut tim kuasa hukum juga tak dicantumkan soal perintah Irwandi.
Tidak hanya itu, Hendri dalam eksepsinya juga mengaku keberatan karena ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Muyassir tak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam surat dakwaan, Muyassir disebut menyerahkan Rp1 miliar kepada Hendri dan Teuku Saiful Bahri untuk Irwandi Yusuf.
Hendri sebelumnya didakwa menjadi perantara suap Rp1 miliar untuk Irwandi Yusuf selaku gubernur nonaktif Aceh. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi selaku Bupati nonaktif Bener Meriah pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.
Sementara itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Irwandi juga didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. | Medcom.id
loading...
Post a Comment