Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Hendri Yuzal, orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Hakim memerintahkan persidangan Hendri sebagai terdakwa dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 Desember 2018.

Menurut hakim, dakwaan jaksa yang ditujukan Hendri sah. Karena itu, hakim meminta jaksa segera menyiapkan saksi-saksi yang akan dipanggil untuk di sidang berikutnya.

Tim kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut tim kuasa hukum, Hendri tidak pernah terlibat dalam perkara suap yang membelit Irwandi.

Dalam eksepsi itu, Hendri juga disebut tak pernah menerima perintah dari Irwandi untuk mengumpulkan sejumlah fee dari proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dalam dakwaan, menurut tim kuasa hukum juga tak dicantumkan soal perintah Irwandi.

Tidak hanya itu, Hendri dalam eksepsinya juga mengaku keberatan karena ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Muyassir tak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dalam surat dakwaan, Muyassir disebut menyerahkan Rp1 miliar kepada Hendri dan Teuku Saiful Bahri untuk Irwandi Yusuf.

Hendri sebelumnya didakwa menjadi perantara suap Rp1 miliar untuk Irwandi Yusuf selaku gubernur nonaktif Aceh. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi selaku Bupati nonaktif Bener Meriah pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.

Sementara itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Irwandi juga didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. | Medcom.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.