StatusAceh.Net - Hamdani bin Rusli (43), narapidana yang dihukum mati karena memmbunuh seorang bidan di Pidie tewas dikeroyok preman di kawasan Sunggal Medan, Sumatera Utara), Senin (24/12/2018).
Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh, yang kabur bersama 112 napi lainnya pada, Kamis (29/11/2018).
Hamdani awalnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) dengan hukuman mati, karena menghabisi secara sadis istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Hamdani di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.
Awalnya Hamdani menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Benteng Sigli.
Kemudian Hamdani dipindahkan ke LP II A, Banda Aceh.
Namun, saat menjalani hukuman di LP II A, Banda Aceh, Kamis (29/11/2018), Hamdani kabur.
Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.
Serambinews.com, Selasa (25/12/2018), mengetahui Hamdani tewas di Medan diduga dikeroyok setelah beredarnya informasi di kanal WhatsApp.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengatakan, masalah Hamdani perlu dikonfirmasi lagi ke Medan atau ke Polda Aceh karena kejadiannya di wilayah hukum Medan.
Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh.
"Kalau jenazah Hamdani apakah sudah sampai di Mutiara Timur, tolong ditanyakan sama Kapolsek," sebutnya.
Kapolsek Mutiara Timur, AKP Hefi Bachri, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengungkapkan, bahwa jenazah Hamdani telah sampai di Mutiara Timur, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari, setelah dijemput keluarganya.
"Rencana, Selasa (25/12/2018) dikebumikan di Gampong Beulangong Basah," pungkasnya.(*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh, yang kabur bersama 112 napi lainnya pada, Kamis (29/11/2018).
Hamdani awalnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) dengan hukuman mati, karena menghabisi secara sadis istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Hamdani di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.
Awalnya Hamdani menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Benteng Sigli.
Kemudian Hamdani dipindahkan ke LP II A, Banda Aceh.
Namun, saat menjalani hukuman di LP II A, Banda Aceh, Kamis (29/11/2018), Hamdani kabur.
Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.
Serambinews.com, Selasa (25/12/2018), mengetahui Hamdani tewas di Medan diduga dikeroyok setelah beredarnya informasi di kanal WhatsApp.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengatakan, masalah Hamdani perlu dikonfirmasi lagi ke Medan atau ke Polda Aceh karena kejadiannya di wilayah hukum Medan.
Hamdani juga tercatat napi LP II A Banda Aceh.
"Kalau jenazah Hamdani apakah sudah sampai di Mutiara Timur, tolong ditanyakan sama Kapolsek," sebutnya.
Kapolsek Mutiara Timur, AKP Hefi Bachri, yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/12/2018) mengungkapkan, bahwa jenazah Hamdani telah sampai di Mutiara Timur, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari, setelah dijemput keluarganya.
"Rencana, Selasa (25/12/2018) dikebumikan di Gampong Beulangong Basah," pungkasnya.(*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment