![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Malam itu, Senin, 8 Januari 2018, sekitar pukul 20.45 WIB, Eka (34) ditelepon seseorang dari Pangkalan Brandan, Sumatra Utara. Si penelpon menanyakan kabar kerabatnya yang sudah empat hari tidak bisa dihubungi. Eka diminta tolong mengecek rumah kerabat penelpon itu.
Ketika didatangi Eka, Rumah Toko (Ruko) di Jalan T. Panglima Polem Ujong, Dusun Meurah Inseun, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh itu, tampak sepi. Pintunya terkunci. Tak ada aktifitas satu keluarga yang terdengar dari dalam ruko.
Eka yang curiga memberitahu Kepala Dusun Lorong III Gampong Mulia yang kemudian melapor ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke ruko. Sekitar pukul 22.10 WIB, salah satu pintu ruko dibongkar paksa polisi.
Kondisi di dalam ruko tampak berantakan. Bau amis menusuk hidung. Darah tampak berceceran di lantai. Di ruang tengah, mayat wanita ditemukan dengan kondisi tubuh penuh tusukan tanpa mengenakan busana. Tak jauh darinya tergeletak pula mayat seorang anak laki-laki.
Kondisi keduanya mengenaskan. Leher korban luka berat. Mayat ibu dan anak itu diidentifikasi bernama Minarni (40) dan Callietos (8). Berselang dua jam kemudian, mayat Tjie Sun (48), sang suami, ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar mandi yang ada di ruko sebelahnya. Leher korban nyaris putus. Mereka dibunuh pada Jumat, 5 Januari 2018.
Rabu, 24 Oktober 2018, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, memberi vonis 'hukuman mati' kepada Ridwan Sulaiman (23), seorang pemuda asal Aceh Jaya, juga 'sang penjagal' satu keluarga beretnis tionghoa asal Medan yang sudah beberapa tahun menetap di Aceh itu.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam kasus tersebut, yakni sadis, tidak manusiawi dan meresahkan masyarakat. Majelis juga menolak seluruh pembelaan terdakwa pembunuhan satu keluarga itu yang disampaikan kuasa hukumnya.
Dendam Kesumat Sang Penjagal Baca Selanjutnya
Ketika didatangi Eka, Rumah Toko (Ruko) di Jalan T. Panglima Polem Ujong, Dusun Meurah Inseun, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh itu, tampak sepi. Pintunya terkunci. Tak ada aktifitas satu keluarga yang terdengar dari dalam ruko.
Eka yang curiga memberitahu Kepala Dusun Lorong III Gampong Mulia yang kemudian melapor ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke ruko. Sekitar pukul 22.10 WIB, salah satu pintu ruko dibongkar paksa polisi.
Kondisi di dalam ruko tampak berantakan. Bau amis menusuk hidung. Darah tampak berceceran di lantai. Di ruang tengah, mayat wanita ditemukan dengan kondisi tubuh penuh tusukan tanpa mengenakan busana. Tak jauh darinya tergeletak pula mayat seorang anak laki-laki.
Kondisi keduanya mengenaskan. Leher korban luka berat. Mayat ibu dan anak itu diidentifikasi bernama Minarni (40) dan Callietos (8). Berselang dua jam kemudian, mayat Tjie Sun (48), sang suami, ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar mandi yang ada di ruko sebelahnya. Leher korban nyaris putus. Mereka dibunuh pada Jumat, 5 Januari 2018.
Rabu, 24 Oktober 2018, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, memberi vonis 'hukuman mati' kepada Ridwan Sulaiman (23), seorang pemuda asal Aceh Jaya, juga 'sang penjagal' satu keluarga beretnis tionghoa asal Medan yang sudah beberapa tahun menetap di Aceh itu.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam kasus tersebut, yakni sadis, tidak manusiawi dan meresahkan masyarakat. Majelis juga menolak seluruh pembelaan terdakwa pembunuhan satu keluarga itu yang disampaikan kuasa hukumnya.
Dendam Kesumat Sang Penjagal Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment