Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari pengugat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pihak pengugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan  penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).

Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.net.

"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id dan bukti lainnya,” sebut Wilson.

Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers. 

“Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini,” tutup Wilson Lalengke optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para daripada jaman orde baru," jelas Rompas. (Red/Rls)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.