Yogyakarta - Mahasiswa Aceh di Yogyakarta akhirnya bisa bernapas lega setelah usaha mereka di Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil dalam mempertahankan kepemilikan Asrama Meuligoe Iskandar Muda di Jalan Poncowinata Nomor 6, Jetis, Yogyakarta--lebih dikenal dengan Asrama Ponco--dari gugatan Sutan Suryajaya, orang yang mengklaim sebagai pemilik sah asrama tersebut.
MA dalam putusannya Nomor 1344.K/PDT/2018 tanggal 23 Juli 2018 menolak kasasi Sutan Suryajaya dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sutan Suryajaya). Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian inti putusan MA.
Kuasa Hukum Penghuni Asrama Ponco, Zulfitri Adli SH yang dihubungi Serambi, Senin (1/10) malam di Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima relas pemberitahuan isi putusan MA yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sementara petikan lengkap putusan MA belum turun. “Pemberitahuannya kita terima pada Kamis (27/9),” katanya melalui telepon.
Advokat asal Aceh yang sudah lama menetap di Yogyakarta ini menyatakan putusan MA telah sesuai dengan pertimbangan PT Yogyakarta dan harapan masyarakat Aceh. “Putusan itu telah sesuai dengan aturan hukum karena asrama itu merupakan hak milik pemda Aceh, cuma (status hukum asrama itu) belum diurus secara formal oleh Pemerintah Aceh karena belum ada sertifikatnya,” kata Zulfitri.
Karena itu, dia berharap Pemerintah Aceh supaya segera mengurus sertifikat kepemilikan asrama yang sudah berdiri sejak 1963. Menurutnya, selain Asrama Ponco juga masih ada beberapa asrama milik Aceh yang status hukumnya belum jelas. “Kita memohon kepada Pemerintah Aceh agar segera memformalkan status asrama-asrama yang ada di Yogya, jadi bukan untuk Asrama Ponco saja,” ujarnya.
Zulfitri menyebutkan, ada empat asrama milik Aceh di Yogyakarta yang belum mempunyai status hukum yang jelas seperti sertifikat hak milik. Yaitu, Asrama Meuligoe Iskandar Muda atau Asrama Ponco di Jalan Poncowinata Nomor 6, Asrama Merapi Duwa di Jalan Sunaryo No 2 Kota Baru, Asrama Sabena di Jalan Taman Siswa No 13, dan Asrama Cut Nyak Dien di Jalan Kartini No 1 A Sagan, Yogyakarta.
Hadapi sendiri
MA dalam putusannya Nomor 1344.K/PDT/2018 tanggal 23 Juli 2018 menolak kasasi Sutan Suryajaya dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sutan Suryajaya). Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian inti putusan MA.
Kuasa Hukum Penghuni Asrama Ponco, Zulfitri Adli SH yang dihubungi Serambi, Senin (1/10) malam di Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima relas pemberitahuan isi putusan MA yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sementara petikan lengkap putusan MA belum turun. “Pemberitahuannya kita terima pada Kamis (27/9),” katanya melalui telepon.
Advokat asal Aceh yang sudah lama menetap di Yogyakarta ini menyatakan putusan MA telah sesuai dengan pertimbangan PT Yogyakarta dan harapan masyarakat Aceh. “Putusan itu telah sesuai dengan aturan hukum karena asrama itu merupakan hak milik pemda Aceh, cuma (status hukum asrama itu) belum diurus secara formal oleh Pemerintah Aceh karena belum ada sertifikatnya,” kata Zulfitri.
Karena itu, dia berharap Pemerintah Aceh supaya segera mengurus sertifikat kepemilikan asrama yang sudah berdiri sejak 1963. Menurutnya, selain Asrama Ponco juga masih ada beberapa asrama milik Aceh yang status hukumnya belum jelas. “Kita memohon kepada Pemerintah Aceh agar segera memformalkan status asrama-asrama yang ada di Yogya, jadi bukan untuk Asrama Ponco saja,” ujarnya.
Zulfitri menyebutkan, ada empat asrama milik Aceh di Yogyakarta yang belum mempunyai status hukum yang jelas seperti sertifikat hak milik. Yaitu, Asrama Meuligoe Iskandar Muda atau Asrama Ponco di Jalan Poncowinata Nomor 6, Asrama Merapi Duwa di Jalan Sunaryo No 2 Kota Baru, Asrama Sabena di Jalan Taman Siswa No 13, dan Asrama Cut Nyak Dien di Jalan Kartini No 1 A Sagan, Yogyakarta.
Hadapi sendiri
Sejak kasus Asrama Ponco disengketakan oleh Sutan Suryajaya, penghuni asrama tersebut berjuang sendiri di pengadilan untuk mempertahankan hak mereka. Pemerintah Aceh selama ini terkesan tutup mata. “Pemerintah Aceh tidak pernah membantu. Pada gugutan akhir di Mahkamah Agung ada, tapi itu pun hanya sebagai pendamping kami saja, bukan tim utama,” ungkap Kuasa Hukum Penghuni Asrama Ponco, Zulfitri Adli.
Sebenarnya, lanjut Zulfitri, tanpa adanya pendamping dari Pemerintah Aceh pihaknya tetap terus mendampingi penghuni Asrama Ponco di pengadilan. Terlebih, Zulfitri sendiri selaku alumnus asrama tersebut.
“Sebenarnya tanpa kehadiran mereka (pendamping) kami tetap jalan. Bukan apa-apa ya, kita sudah menunggu lama (bantuan hukum dari pemerintah Aceh,” katanya.
Begitu juga dengan biaya selama bersidang, mereka tanggung sendiri tanpa ada bantuan dari Pemerintah Aceh. Nah, dengan keluarnya putusan MA itu Zulfitri berharap agar Pemerintah Aceh segera mengurus sertifikat kepemilikan asrama tersebut dan menjadikan asrama-asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta sebagai aset pemerintah. “Jangan seperti selama ini di mana pemerintah terkesan lepas tangan,” ujarnya.
“Ini merupakan sebuah pengalaman yang harus dicermati oleh Pemerintah Aceh, karena masih banyak aset daerah yang kurang mendapat perhatian. Jangan ketika bermasalah orang itu (eksekutif dan legislatif) berbondong-bondong ke Yogya, tidak ada gunanya. Tapi sebelum bermasalah silahkan memperjelas status hukumnya,” harap Zulfitri.
Sekadar informasi, Sutan Suryajaya, orang yang mengklaim sebagai pemilik sah Asrama Ponco pertama sekali menggugat penghuni asrama tersebut ke PN Yogyakarta pada 2013, tapi sempat ditarik oleh penggugat Sutan Suryajaya, namun kembali dia gugat pada 2015. Saat itu, Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun memberi bantuan hukum. Gugatan itu dihadapi sendiri oleh penghuni asrama dibantu para alumni.
Di PN Yogyakarta, penghuni Asrama Ponco kalah dalam gugatan. Tidak tinggal diam, kemudian para mahasiswa Aceh tersebut mengajukan banding ke PT Yogyakarta dan berhasil memenangi gugatan itu. Ternyata, Sutan Suryajaya tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menguatkan putusan PT Yogyakarta dengan mengakui kepemilikan sah Asrama Ponco adalah milik Pemerintah Aceh.
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment