Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh, --  PT Kallista Alam adalah pelaku pembakaran 1,000 hektar lahan gambut Tripa yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, tetapi kini diberikan pengampunan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, keputusan yang dikecam oleh pengamat lokal dan internasional. 3 Oktober 2018.
 
Sejumlah tokoh, yang bertindak selaku Amicus Curiae (Friends of the Court) menyerahkan surat yang berisikan pendapat mereka  untuk perkara banding antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. Kallista Alam (PT. KA) ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Rabu (03/10/2018).

Amicus Curiae (Friends of the Court), atau Sahabat Pengadilan, adalah dokumen berbentuk opini/pendapat hukum yang dipersiapkan oleh pihak berkepentingan atau peduli terhadap isu/kasus tersebut. Sejumlah tokoh  yang mempersiapkan dokumen tersebut adalah Prof.  Emil Salim, Prof. Drs. H. Yusny Saby, MA. Ph.D, Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., Prof. Dr. Mahidin, ST, MT, Mawardi Ismail, SH., M.Hum, Suraiya Kamaruzzaman, ST, LL.M.MT, Syarifah Rahmatillah, Farwiza Farhan, Nasir Nurdin, Ir. T. M. Zulfikar. MP.

Perkara pengadilan yang terkait dengan Amicus Curiae tersebut adalah kasus pembakaran 1,000 hektar lahan gambut Rawa Tripa, dimana PT KA telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Putusan Mahkamah Agung 651 K/pdt/2015 dengan hukuman membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.114.333.419.000 (Seratus Empat Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah); dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya Rp. 251.765.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Anehnya, putusan MA tersebut tidak pernah dieksekusi. Sebaliknya, PT KA malah menggugat KLHK dengan perkaran No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, dimana pada April 2018 lalu Pengadilan Negeri Meulaboh memutuskan untuk membebaskan PT. Kallista Alam dari hukuman tersebut.

“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah berdasarkan undang-undang administrasi, pidana, dan perdata oleh majelis pengadilan dan Mahkamah Agung. Bila suatu pengadilan negeri bisa menentang putusan Mahkamah Agung, ini sangat tidak masuk akal.” ujar Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), yang juga menjadi saksi fakta dalam sidang melawan PT KA pada kasus sebelumnya.

Tokoh-tokoh tersebut juga  sangat mengkhawatirkan perkara yang sangat merugikan masyarakat Aceh ini. Masyarakat Aceh sangat bergantung dengan keutuhan Rawa Gambut Tripa karena sumber air dan peran pentingnya dalam penyerapan karbon untuk mitigasi perubahan iklim.

“Kami harapkan pendapat, informasi dan masukan  yang kami sampaikan melalui Amicus Curiae ini mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim demi penegakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.” ujar Mawardi Ismail, SH., M.Hum.

Saat ini, KLHK telah mengajukan banding atas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tetapi belum ada kabar terkait putusan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.