Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Nasib malang menimpa seorang anak pengungsi gempa Palu berinisial Sh (7). Dia menjadi korban pemerkosaan In (14), saat dititipkan oleh kedua orang tuanya ke kerabat di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Awalnya kasus ini ditangani Polsek Biringkananya, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Pelaku saat ini sudah diamankan. Kasusnya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun korban saat ini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle kepada wartawan menjelaskan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma. Dia bukan hanya dicabuli tetapi diperkosa karena hasil visum menunjukkan selaput darah korban pecah. Awalnya disebut pelaku ada tiga orang, namun hasil penyelidikan pelaku hanya In.

"Pelakunya tunggal, dalam pengamanan di sini (Mapolrestabes) namun belum dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan belum didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau Dinas Sosial," tutur Diaritz Felle, Rabu (17/10).

Awal kejadian, korban didekati oleh pelaku saat berjalan sendiri menuju rumah kerabatnya. Pelaku yang datang dengan sepeda motornya mengajak dan berjanji akan mengantar korban pulang. Namun di tengah perjalanan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke salah satu rumah kosong. Di situ korban diminta buka celana namun menolak sehingga terjadi pemaksaan dan korban kemudian diperkosa.

Usai kejadian itu, korban menagih janji untuk diantar pulang. Saat tiba di rumah, korban memeluk H, kerabatnya, sembari menangis dan menceritakan peristiwa yang baru dialami. Saat itu juga, H bersama warga mengamankan In sebelum kabur.

Usai mendapatkan limpahan kasus dari Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar menghubungi orang tua korban di Palu juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Korban ini adalah pengungsi dari Palu yang tidak terdata resmi oleh pemerintah, baru ketahuan setelah ada kejadian ini. Saya mengajak agar warga yang menampung pengungsi supaya lebih berhati-hati, jangan sampai orang bertanggung jawab memanfaatkan situasi," lanjutnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 junto pasal 76 d, atau pasal 82 junto 76 e UU RI No 17 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 16 tahun. | Merdeka.com
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.