Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Semangat berwaqaf Habib Bugak Al Asyi harus terus ditiru dan disemai kepada generasi milenialis Abad 21. Tak harus menjadi kaya raya seperti Dermawan asal Aceh itu, waqaf kekinian dapat dilakukan oleh siapa saja secara kolektif.

Demikianlah sepenggal pesan Prof Mohammad Nuh, mantan Menteri Pendidikan Kabinet Indonesia Bersatu, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pelaksana Badan Waqaf Indonesia, saat menyampaikan kuliah umum di aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa (18/9/2018).

“Generasi milenial harus mentauladani apa yang telah dilakukan oleh Habib Bugak. Jangan berpikir untuk memiliki harta berlimpah karena berwaqaf dapat kita lakukan secara kolektif,” ujar Mohammad Nuh.

Prof M Nuh mencontohkan, jika 20 persen penduduk Aceh atau sebanyak sejuta orang Aceh berwaqaf sebesar Rp5 ribu saja, maka perhari akan terkumpul dana ummat sebesar Rp5 miliar. Dengan potensi tersebut, Prof M Nuh meyakini, akan muncul dermawan-dermawan baru di Aceh.

“Rp5 miliar perhari adalah potensi yang sangat besar yang bisa dilakukan oleh ummat. Jika ini dilakukan sepanjang tahun, maka akan lahir Habib Bugak-Habib Bugak baru di Aceh. Dengan potensi itu, maka banyak hal yang bisa dilakukan oleh ummat, termasuk bagi pembangunan bangsa ini,” imbuh Prof M Nuh.

Senada dengan Prof M Nuh, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga meyakini, bahwa sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, waqaf adalah elemen yang sangat penting untuk dalam mendukung pembangunan Indonesia.

Bahkan Pemerintah telah melahirkan regulasi khusus tentang waqaf, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, yang mengandung substansi komprehensif dalam mendefinisikan dan mengatur tata kelola wakaf di Indonesia.

“Yang terpenting, semuanya telah memenuhi ketentuan syariah dan aturan hukum yang berlaku. Itu sebabnya di dalam Islam, keberadaan waqaf sangat penting dalam memperkuat kemaslahatan umat. Oleh karenanya, perhatian kita terhadap pengelolaan waqaf ini harus terus ditingkatkan,” kata Plt Gubernur.
Aturan terkait waqaf diatur secara khusus di Aceh, yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Qanun ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Wakaf yang menegaskan perlunya pengelolaan waqaf yang optimal dalam pendayagunakan peran wakaf sebagai potensi ekonomi umat.

“Untuk pengelolaan tersebut, kita telah memiliki Badan Waqaf Aceh yang bertugas menjalankan tata kelola dan kebijakan harta waqaf di daerah ini. Kinerja Badan wakaf Aceh ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agama,” sambung Plt Gubernur.

Saat ini, sambung Nova, jumlah harta waqaf di Aceh cukup banyak, umumnya berupa tanah yang mencapai 24.358 Persil dan tersebar di semua kabupaten/kota. Sebagian dari tanah tersebut diperuntukkan bagi masjid, mushalla, Madrasah, Lembaga Pendidikan Islam, kuburan dan sebagainya.

“Sayangnya, hanya sedikit dari harta wakaf itu yang dikelola secara produktif, sehingga peranannya bagi ekonomi umat tidak begitu maksimal. Padahal sebagai umat Islam, kita dianjurkan memiliki visi jauh ke depan, melihat segala sesuatunya untuk jangka panjang,” kata Nova.

“Untuk itu, pemahaman kita tentang pengelolaan harta waqaf ini perlu ditingkatkan agar keberadaan harta waqaf yang ada di Aceh tidak hanya untuk kepentingan sesaat, tapi terus berlanjut hingga jangka panjang. Oleh karena itu, Kuliah Umum Prof M Nuh tentu sangat bermanfaat bagi kita,” imbuh Nova. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.