Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapreasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRA untuk penyelenggaran pemilu mendatang. Ini adalah salah satu tahapan yang telah diselesaikan oleh KIP Aceh untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan taat prosedur.

Terkait dengan telah ditetapkannya DCT anggota DPRA, MaTA mendesak agar KIP Aceh mempublikasikan calon-calon yang pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana yang lain. Menurut MaTA, ini penting dilakukan oleh KIP Aceh agar masyarakat Aceh mendapat gambaran tentang calon-calon anggota legislatif.

Pola publikasinya harus dilakukan dengan sederhana dan mudah difahami oleh masyarakat banyak selaku pemilih. Artinya, masyarakat harus bisa menandai yang mana calon-calon anggota legislatif yang pernah ditetapkan sebagai terpidana, baik terpidana korupsi, pelecehan seksual dan juga narkoba.

Disisi lain, publikasi tentang calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi langkah awal bagi KIP Aceh untuk mencegah masuknya calon-calon yang pernah terlibat pidana menjadi anggota legislatif. Publikasi ini juga menjadi sanksi bagi partai politik yang tetap bersikeras mengajukan calon yang pernah terlibat pidana. Perlu diketahui, antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik telah pernah membuat pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif,

Sebelumnya KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, telah membuat terobosan untuk tidak mengizinkan bekas calon terpidana menjadi calon anggota legislatif. Namun, kemudian, pasal 4 ayat 3 PKPU tersebut dicabut oleh MA dengan dalih bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun pasal tersebut dicabut, akan tetapi banyak strategi lain yang bisa dilakukan oleh KIP di Aceh dan KPU-KPU lain di Indonesia. MaTA menaruh harapan besar pada KIP Aceh dan KPU-KPU lain untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaran pemilu mendatang.

Selain itu, MaTA juga berharap KIP Aceh juga wajib menjujung tinggi integritas sebagai salah satu instrumen pelaksana pemilu karena ini akan menjadi taruhan dalam melahirkan pemilu yang berkualitas. KIP Aceh perlu menjaga kewibawaan lembaganya dengan menerapkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Disamping itu sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Aceh juga harus konsisten dengan tanggung jawabnya. Bawaslu jangan mudah untuk di intervensi dan membuka ruang kecurangan dalam tahapan Pemilu. Bawaslu memiliki hak untuk meminta kepada KIP Aceh tentang DCT anggota legislatif yang pernah terlibat pidana. Dan perlu juga bagi Bawaslu Aceh untuk mengumkannya kepada publik sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
(Rill)
loading...

DCT Anggota Legislatif Telah Diumumkan MaTA Desak KIP Aceh Umumkan Calon-calon Pernah Terlibat Pidana

Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.