![]() |
Korban Salah Tangkap oleh pihak Polres Aceh Utara |
Lhoksukon - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan kasus salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga warga dari Meunan Asan, Kecamatan Madat dan Panton Labu, Aceh Utara.
Ketiga warga itu dituduh sebagai pelaku pembunuhan Bripka Anumerta Faisal yang terjadi di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan saat ini telah di bebaskan karena tidak bersalah.
"Saya menilai pihak Polres Aceh Utara ceroboh karena menangkap warga yang tidak bersalah," kata Sekretaris YARA, Fakhrurrazi, Jumat (31/8).
Tidak hanya ditangkap, lanjut Fahrulrazi, ketiga masyarakat itu juga mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian, dan seorang yang bernama Bahagia malah babak belur.
"Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terkesan memaksa, orang-orang yang dicurigai terlebih dahulu diperiksa di bawah tekanan. Dan belum bisa dipastikan mereka bersalah apa tidak," ujarnya.
Dengan adanya korban salah tangkap ini, kata Fahrulrazi, menunjukan adanya kekerasan dalam menjalani tugas yang tidak sesuai dengan protap kepolisian serta terindikasi adanya kecerobohan.
"Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dilaksanakan oleh polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana," katanya.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian lebih selektif dalam menjalankan tugasnya, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk dalam menindak seseorang yang diduga terlibat.
"Kami meminta agar Kapolri bisa mengambil sikap tegas atas kejadian salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Utara," ungkap Fahrulrazi. | AJNN.Net
Ketiga warga itu dituduh sebagai pelaku pembunuhan Bripka Anumerta Faisal yang terjadi di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan saat ini telah di bebaskan karena tidak bersalah.
"Saya menilai pihak Polres Aceh Utara ceroboh karena menangkap warga yang tidak bersalah," kata Sekretaris YARA, Fakhrurrazi, Jumat (31/8).
Tidak hanya ditangkap, lanjut Fahrulrazi, ketiga masyarakat itu juga mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian, dan seorang yang bernama Bahagia malah babak belur.
"Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terkesan memaksa, orang-orang yang dicurigai terlebih dahulu diperiksa di bawah tekanan. Dan belum bisa dipastikan mereka bersalah apa tidak," ujarnya.
Dengan adanya korban salah tangkap ini, kata Fahrulrazi, menunjukan adanya kekerasan dalam menjalani tugas yang tidak sesuai dengan protap kepolisian serta terindikasi adanya kecerobohan.
"Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dilaksanakan oleh polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana," katanya.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian lebih selektif dalam menjalankan tugasnya, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk dalam menindak seseorang yang diduga terlibat.
"Kami meminta agar Kapolri bisa mengambil sikap tegas atas kejadian salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Utara," ungkap Fahrulrazi. | AJNN.Net
loading...
Post a Comment