Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kantor Pengadilan Tinggi Inggris. Foto/BBC
StatusAceh.Net - Pengadilan di Inggris untuk pertama kalinya menggunakan hukum Syariah atau hukum Islam setelah hakim Pengadilan Tinggi membuat putusan penting pada kasus perceraian.

Pengadilan Tinggi memutuskan mengakui hukum Islam untuk kasus perceraian pasangan Nasreen Akhtar, 46, dan Mohammed Shabaz Khan, 46.

Pasangan tersebut menikah secara Islam di London barat tahun 1998. Namun, pihak perempuan kesulitan mengajukan kasus perceraian atau menggugat cerai karena hukum perkawinan di Inggris selama ini tidak mengakui hukum Syariah.

Berkat putusan Pengadilan Tinggi, Akhtar dapat membawa kasusnya ke pengadilan perceraian, di mana dia dapat mengklaim bagian aset dari pernikahannya dengan Khan.

Menurut laporan Telegraph, Jumat (3/8/2018), perempuan itu tidak akan bisa menggugat cerai tanpa putusan Pengadilan Tinggi.

Khan awalnya berusaha memblokir permohonan istrinya untuk bercerai di pengadilan Inggris, dengan alasan bahwa pernikahan mereka tidak sah di bawah hukum perkawinan Inggris.

Hakim Williams mengatakan pernikahan itu kandas berdasarkan pasal 11 dari "1973 Matrimonial Causes Act". "Karena masuk ke dalam pengabaian persyaratan tertentu untuk pembentukan pernikahan. Oleh karena itu pernikahan kandas dan istri berhak atas keputusan 'nol'," katanya.

Pengacara Paula Rhone-Adrien, yang memimpin tim hukum Khan, telah memberi tahu hakim bahwa kasus tersebut dapat berimplikasi pada orang-orang dari sejumlah agama.

Ulasan para ahli tentang penerapan hukum Syariah juga telah diterbitkan pada bulan Februari setelah diperintahkan oleh Kantor Perdana Menteri Inggris Theresa May.

PM May telah meminta peninjauan ketika dia menjabat menjadi Menteri Dalam Negeri. Dia ingin menyelidiki apakah hukum Syariah sesuai dengan undang-undang domestik atau tidak jika diterapkan.

Sebuah panel ahli, yang termasuk akademisi dan pengacara, mengatakan pasangan Muslim harus diminta untuk menjalani pernikahan sipil di samping upacara Muslim untuk membawa pernikahan secara Islam sejalan dengan pernikahan Kristen dan Yahudi.| Sindonews.com
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.