Lima anggota sindikat peredaran narkoba yang diciduk BNN di Pekanbaru, Riau.Foto/Istimewa |
Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima anggota sindikat narkotika internasional dari halaman parkir dua hotel di Pekanbaru, Riau. Dari tangan para pelaku disita 2 kg sabu, serta 10.418 pil ekstasi.
Deputi Pemberantas BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima pelaku yang diringkus yakni, Rosa, warga jambi sebagai ibu rumah tangga, Ratnawati,warga Aceh pekerjaan ibu rumah tangga, M.Yasir,warga Aceh, Herman warga Medan dan Wahyudi warga Aceh. Para tersangka ini disergap Tim BNN, pada Senin, 13 Agustus 2018 lalu di halaman parkir Hotel Emma Graha dan halaman parkir Hotel Sabrina, Pekanbaru, Riau.
Mneurut Arman, penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi akan adanya serah terima sejumlah paket narkotika milik Zakir salah satu narapidana di LP Palembang. Serah terima paket narkotika diatur oleh Ratna.
Narkotika akan diberikan pada Ayu dan Herman di Hotel Emma berupa satu plastik merah yang berisi narkotika. Pada saat serah terima anggota BNN pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui mereka diperintah Ratna, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratnawati, M Yasir, dan Wahyudi di Hotel Sabrina."Peredaran narkotika ini dikendalikan Zakir napi yang ditahan di LP Palembang. Rencananya narkotika tersebut akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang, masing masing tersangka mendapat upah sebesar Rp20-50 juta," kata Arman.
Selanjutnya penyidikan melakukan pengembangan lanjut dan ditangani oleh BNN guna pemgembangan dan proses lebih lanjut. Dari tangan para tersangka disita barang bukti sabu seberat 2.140 gram,
10.418 butir pil ekstasi, empat unit handphone, dua unit mobil dengan nopop BH 1853 FN dan BG 1111 QL. | Sindonews
Deputi Pemberantas BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima pelaku yang diringkus yakni, Rosa, warga jambi sebagai ibu rumah tangga, Ratnawati,warga Aceh pekerjaan ibu rumah tangga, M.Yasir,warga Aceh, Herman warga Medan dan Wahyudi warga Aceh. Para tersangka ini disergap Tim BNN, pada Senin, 13 Agustus 2018 lalu di halaman parkir Hotel Emma Graha dan halaman parkir Hotel Sabrina, Pekanbaru, Riau.
Mneurut Arman, penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi akan adanya serah terima sejumlah paket narkotika milik Zakir salah satu narapidana di LP Palembang. Serah terima paket narkotika diatur oleh Ratna.
Narkotika akan diberikan pada Ayu dan Herman di Hotel Emma berupa satu plastik merah yang berisi narkotika. Pada saat serah terima anggota BNN pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui mereka diperintah Ratna, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratnawati, M Yasir, dan Wahyudi di Hotel Sabrina."Peredaran narkotika ini dikendalikan Zakir napi yang ditahan di LP Palembang. Rencananya narkotika tersebut akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang, masing masing tersangka mendapat upah sebesar Rp20-50 juta," kata Arman.
Selanjutnya penyidikan melakukan pengembangan lanjut dan ditangani oleh BNN guna pemgembangan dan proses lebih lanjut. Dari tangan para tersangka disita barang bukti sabu seberat 2.140 gram,
10.418 butir pil ekstasi, empat unit handphone, dua unit mobil dengan nopop BH 1853 FN dan BG 1111 QL. | Sindonews
loading...
Post a Comment