Beti yang diringkus Polisi karena membawa 1 kg sabu. Foto: jawapos |
Medan - Para pengedar narkotika jenis sabu-sabu memang tidak jera, dan itu dimainkan oleh kaum remaja, anak-anak, wanita, bahkan kaum ibu rumah tangga, dan ada juga transaksi narkoba itu dilakukan oleh pasangan suami istri, namun kasus kali ini sangat kita sayangkan yang melibatkan seorang Ibu yang merupakan warga Aceh.
Dikutip dari laman Jawapos.com, Selasa, 14 Agustus 2018, Pengiriman 1 Kilogram (kg) sabu-sabu berhasil digagalkan personel Polrestabes Medan, Sabtu (11/8). Yang membuat miris, pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial N alias Beti, 32, warga Jalan Balee Manyang, Desa Lamjabat, kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Beti ditangkap di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan itu dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap informaai yang mereka peroleh dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan tim dari Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (11/8),” kata AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (14/8)
Sebelum ditangkap, petugas sempat membuntuti tersangka. tersangka diringkus bersama koper yang dibawanya. Dia kemudian di bawa ke Medan. Sampai di dekat pintu tol Bandar Selamat, Polisi memeriksa barang bawaannya.
Mereka menemukan barang bukti satu plastik berisi 1 Kg sabu-sabu di dalam koper N. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan diantar ke Bandar Lampung,” jelas Raphael.
Dari keterangan tersangka, sabu itu akan dikirim lewat jalur udara dari Medan menuju Lampung. N mengaku dirinya pernah mengirimkan sekitar 0,5 Kg sabu-sabu ke Palembang. “Modusnya sabu-sabu itu dimasukan ke pakaian kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam koper,” sambung Raphael.
Polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka terus memburu rekan-rekan perempuan itu dalam jaringan pengiriman sabu-sabu antarprovinsi ini. (TM/Jawapos)
Dikutip dari laman Jawapos.com, Selasa, 14 Agustus 2018, Pengiriman 1 Kilogram (kg) sabu-sabu berhasil digagalkan personel Polrestabes Medan, Sabtu (11/8). Yang membuat miris, pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial N alias Beti, 32, warga Jalan Balee Manyang, Desa Lamjabat, kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Beti ditangkap di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan itu dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap informaai yang mereka peroleh dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan tim dari Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (11/8),” kata AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (14/8)
Sebelum ditangkap, petugas sempat membuntuti tersangka. tersangka diringkus bersama koper yang dibawanya. Dia kemudian di bawa ke Medan. Sampai di dekat pintu tol Bandar Selamat, Polisi memeriksa barang bawaannya.
Mereka menemukan barang bukti satu plastik berisi 1 Kg sabu-sabu di dalam koper N. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan diantar ke Bandar Lampung,” jelas Raphael.
Dari keterangan tersangka, sabu itu akan dikirim lewat jalur udara dari Medan menuju Lampung. N mengaku dirinya pernah mengirimkan sekitar 0,5 Kg sabu-sabu ke Palembang. “Modusnya sabu-sabu itu dimasukan ke pakaian kemudian dibungkus dan dimasukkan ke dalam koper,” sambung Raphael.
Polisi masih mengembangkan penangkapan N. Mereka terus memburu rekan-rekan perempuan itu dalam jaringan pengiriman sabu-sabu antarprovinsi ini. (TM/Jawapos)
loading...
Post a Comment