Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe- Personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil melakukan panangkapan terhadap 2 (dua) tersangka kasus tindak pidana penculikan, pencurian kekerasan serta pelecehan sexsual terhadap korban. Mereka ditangkap 3 jam setelah pihak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Dua tersangka yang ditangkap yakni ES dan HG warga Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, sedangkan korbannya yakni seorang pria an. A dan seorang perempuan an. B yang masih dibawah umur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, .S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH mengatakan, mereka ditangkap kemarin, tepatnya tiga jam setelah korban membuat laporan polisi tersebut kepada polisi.

“Kita butuh waktu tiga jam untuk melakukan panangkapan, Jadi tersangkanya sudah ditangkap semua.” ungkapnya saat press relase bersama Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM, selasa pagi ( 03/07/2018) di Mapolres Lhokseumawe.

AKP Budi menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika sepasang anak dibawah umur lewat mengenderai sepeda motor di kawasan Meurah Mulia, selanjutnya korban dihentikan oleh tersangka  dan sepeda motornya diambil, kemudian yang perempuan dan pria dipisahkan.

“ Saat itu korban pria an. A dibawa kesebuah gubuk sedangkan korban perempuan an. B dibawa kesebuah rumah dan disekap hingga dilakukan pelecehan seks berupa oral, sementara korban A diintimitasi agar korban menyerahkan surat kenderaan dan selanjutnya sepeda motor itu dijual.” sebutnya

AKP Budi menambahkan, setelah dilakukan pelecehan seksual korban berhasil melarikan diri dengan mendobrak pintu dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, sedangkan korban A disekap selama 1 malam,  lalu dilepaskan esoknya setelah menyerahkan BPKB sepeda motor kepada tersangka. Tersangka selanjutnya menjual sepeda motor tesebut kepada agen sebesar 7 juta rupiah dilengkapi dokumennya.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan merampas kemerdekaan orang lain, melakukan pencurian dengan kekerasan, pembegalan dan undang-undang qanun. Untuk pasal berlapis ini masing-masing ancamannya diatas 5 tahun, sedangkan kasus pelecehan sexsual dilakukan tersangka E akan dijerat dengan Qanun.” Imbuhnya

Mereka ditangkap di dua tempat terpisah karna melarikan diri dari gampong ke daerah lain, ketika melakukan pengejeran awalnya tertangkap tersangka E, setalah dikembangkan dapatlah tersangka H. Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya 1 unit mobil, 1 sepeda motor, 3 buah HP, 1 STNK sepeda motor dan BPKB.” jelasnya

“Saat ini korban yang masih SMP sedang diperiksa secara intensif didampingi pekerja sosial untuk memulihkan fsikologi korban karna adanya penyekapan dan penculikan. Sementara tersangka kepada pihak penyidik mengakui pengguna narkoba jenis sabu, namun hal ini sedang kita dalami bersama Sat Narkoba.”pungkasnya.(RMD)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.