StatusAceh.Net - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie kembali membuat kejutan dengan keberhasilan menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah dari 2 (dua) pengedar, Selasa (10/07/2018) sekira pukul 23.30 Wib.
Penemuan 7 (tujuh) paket sabu dan 2 (dua) pengedar tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana salah satu pelaku berinisial RA (22), Warga Gampong Dayah Gampong Pisang Kecamatan Sakti, Pidie sering melakukan transaksi barang haram tersebut di rumah kediamannnya yang berlokasi di Gampong Dayah Gampong Pisang Kecamatan Sakti, Kab.Pidie, sementara 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial HJ (24), Warga Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie juga memiliki pekerjaan samping sebagai pengedar sabu di kawasan Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie.
Dari laporan tersebut, tim opsnal yang di pimpin langsung oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli ( undercover buy), tim berusaha menemui pelaku berinisial RA di kediamannya. Tanpa Curiga, RA menyetujui untuk melakukan transaksi dengan petugas di rumahnya.
Tepatnya pada selasa (10/07) sekira pukul 22.00 Wib, tim tiba di rumah pelaku RA dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta menemukan 6 (enam) paket sabu yang di simpan oleh RA di dompet miliknya yang di lettakan di kamar tidur rumah miliknya dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Pidie guna dimintai keterangan.
Selanjutnya pada hari yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Gampong Paloh Jeureula, Kecamatan Sakti, Kab.Pidie sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil menangkap pelaku berinsial HJ (24), Petani, Warga Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie di rumah kediamannnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu yang disimpan pelaku di saku celana miliknya. Penangkapan HJ berdasarkan Kicauan yang dilakukan oleh RA kepada Petugas.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan benar telah diamanklan 2 (dua) orang pengedar sabu dan 7 (tujuh) paket sabu dengan total berat 2, 87 Gram di dua tempat terpisah dalam 1 (satu) malam.
Kedua pelaku telah lama menjalani bisnis haramnya sebagai pengedar sabu. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya RA dan HJ beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebut AKP Raja.”(Trb)
Penemuan 7 (tujuh) paket sabu dan 2 (dua) pengedar tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana salah satu pelaku berinisial RA (22), Warga Gampong Dayah Gampong Pisang Kecamatan Sakti, Pidie sering melakukan transaksi barang haram tersebut di rumah kediamannnya yang berlokasi di Gampong Dayah Gampong Pisang Kecamatan Sakti, Kab.Pidie, sementara 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial HJ (24), Warga Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie juga memiliki pekerjaan samping sebagai pengedar sabu di kawasan Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie.
Dari laporan tersebut, tim opsnal yang di pimpin langsung oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli ( undercover buy), tim berusaha menemui pelaku berinisial RA di kediamannya. Tanpa Curiga, RA menyetujui untuk melakukan transaksi dengan petugas di rumahnya.
Tepatnya pada selasa (10/07) sekira pukul 22.00 Wib, tim tiba di rumah pelaku RA dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta menemukan 6 (enam) paket sabu yang di simpan oleh RA di dompet miliknya yang di lettakan di kamar tidur rumah miliknya dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Pidie guna dimintai keterangan.
Selanjutnya pada hari yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Gampong Paloh Jeureula, Kecamatan Sakti, Kab.Pidie sekira pukul 23.00 Wib, tim berhasil menangkap pelaku berinsial HJ (24), Petani, Warga Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kab.Pidie di rumah kediamannnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu yang disimpan pelaku di saku celana miliknya. Penangkapan HJ berdasarkan Kicauan yang dilakukan oleh RA kepada Petugas.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan benar telah diamanklan 2 (dua) orang pengedar sabu dan 7 (tujuh) paket sabu dengan total berat 2, 87 Gram di dua tempat terpisah dalam 1 (satu) malam.
Kedua pelaku telah lama menjalani bisnis haramnya sebagai pengedar sabu. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya RA dan HJ beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebut AKP Raja.”(Trb)
loading...
Post a Comment