Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan ruang Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Aceh pada Rabu kemarin, 4 Juli 2018. Penyegelan dilakukan pascaGubernur Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Penyegelan dilakukan agar ruangan tersebut steril, seiring penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di kantor Pemprov Aceh.

Namun, penyegelan ULP Aceh belakangan dipersoalkan, mengingat sebelumnya Pemerintah Aceh telah menetapkan sekitar 2.872 paket proyek yang nominalnya hingga Rp5 triliun. Di sisi lain, ruangan yang mengelola paket-paket itu telah disegel oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menghormati penyegelan ruangan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Aceh. Ia tengah mencari jalan, agar urusan teknis biro pengadaan barang dan jasa di ULP tetap berjalan.

Nova memastikan, Pemerintah Aceh tetap menjalankan proses tender yang dananya sudah dikucurkan. Adapun yang belum, pihaknya masih menunggu berakhirnya proses pemeriksaan di ULP pemerintah Aceh.

"Tetap jalan, itu seperti proyek yang serapan anggaran apakah itu PL (penunjukan langsung) atau hal lainnya," kata Nova, usai menghadiri rapat di kantor Gubernur Aceh, Kamis 5 Juli 2018.

Wagub Aceh ini berharap, semua paket proyek itu akan selesai sampai batas yang telah ditentukan. Meskipun, ia tak menampik akan ada keterlambatan, tetapi tidak terlalu jauh dari jadwal. "Kami dapat informasi itu (ULP) disterilkan selama dua hari," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka, yaitu Hendri Yuzal, Syaiful Bahri, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu dan bukti transfer bank BCA dan Bank Mandiri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. | Viva
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.