Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Bupati Bener Meriah Ahmadi menegaskan tidak pernah memberikan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Ahmadi mengatakan akan kooperatif terkait kasus dugaan suap terkait proyek yang bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, yang disangkakan kepadanya.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang dan Pak Gubernur (Irwandi Yusuf) tidak pernah meminta uang kepada saya," tegasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/7).

Ahmadi mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang akan ia jalani. Ahmadi juga mengatakan akan memberikan penjelasan apa yang ia ketahui terkait alokasi dana khusus untuk Kabupaten Bener Merian. Kepada penyidik, Ahmadi  mengakui semua yang ia kerjakan. Ia pun yakin tidak bersalah karena saat tangkap tangan dilakukan tidak ada barang bukti apapun dari dirinya.

"Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun.  uang tidak ada hanya ada bundel perencanaan  alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu yang sistem itu siapun bisa mengakses. Namun penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya  karena terkait OTT terhadap bapak Gubernur Aceh," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi di Rutan cab KPK di POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan pihak swasta Syaiful Bahri ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tersangka diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi," ujar Febri.

KPK  menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi tidak dibacakan, Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rupiah sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu ruplah dan bukti transaksi perbankan dari Bank BCA, Mandiri serta catatan proyek.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. | Republika
loading...

"Saya tidak pernah menyerahkan uang dan Pak Gubernur (Irwandi Yusuf) tidak pernah meminta uang kepada saya,"

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.