Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh- Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad, mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Zulfikar Muhammad kepada aceHTrend, Sabtu (7/7/2018) menjelaskan seraya menghimbau mari melihat persoalan secara jernih, OTT terhadap Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sangat janggal, karena ketika ditangkap, yang bersangkutan tidak dalam kondisi sedang melakukan tindak pidana dan tidak memegang barang bukti.

Dalam kontek tangkap tangan, jelas Zulfikar, barang bukti yang ditunjukkan ke publik oleh KPK berupa uang dan bukti transfer uang ketika melakukan penangkapan, diperoleh dari orang lain, bukan dari tangan Irwandi dan Ahmadi. Barang bukti itu diambil oleh KPK dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT. Bahkan biaya yang dicatat dalam print outpengiriman uang, diduga tidak pun dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir dikirimkan untuk keperluan Aceh Marathon.

“Kemudian kita harus melihat, uang itu milik siapa dan sedang berada di tangan siapa? Bagaimana Irwandi menerima dan bagaimana pula Ahmadi memberikan sedangkan mereka ditempat terpisah? Dan jika ada perantara maka harusnya ada barang bukti lain yang sangat kuat, bukan hanya sekedar pengakuan perantara? Bagaimana jika itu hanya upaya pihak lain untuk mencatut nama? Bila itu disebut uang Ahmadi, jelas ketika ditangkap Bupati Bener Meriah itu tidak membawa uang itu. Artinya uang yang dijadikan sebagai barang bukti tidak dalam penguasaan Ahmadi sebagai pemberi dan uang itu juga tidak dalam penguasaan Irwandi sebagai penerima, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Zulfikar.

Analisa ini, menurut Zulfikar harus dipisahkan dengan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. “Pisahkan dulu dari kegiatan penyadapan, kita menilai, apakah proses penangkapan sudah sesuai dengan aturan hukum, khususnya dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmadi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 13, Sedangkan Irwandi disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 11.

Bila melihat pasal yang disangkakan kepada keduanya, Zulfikar menjelaskan, Irwandi sebenarnya tidak bisa disebut terlibat dalam kasus ini. Untuk saksi saja dia tidak memenuhi syarat, karena dalam aturan hukum saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami langsung. Dengan melihat kronologis kejadian serta bukti-bukti yang ada di media massa , untuk saksi saja, Irwandi sebenarnya tidak memenuhi syarat, apalagi sebagai tersangka.

“Di sini jelas bahwa kalaulah Irwandi ingin diperiksa untuk dimintai keterangannya, maka haruslah terlebih dahulu dipanggil melalui surat panggilan resmi yang menjelaskan mengapa dia dipanggil dan dalam kasus apa. Tapi itu tidak dilakukan oleh KPK, dan dengan demikian jelas ada yang janggal prosedur hukum yang diterapkan KPK RI,” kata Zulfikar.

Zulfikar juga mengatakan, KPK dalam melakukan OTT terhadap Ahmadi dan Irwandi Yusuf belum sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 19: Tangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

“Dengan menggunakan KUHAP 1 angka 19, jelas bahwa Irwandi dan Ahmadi tidak bisa di OTT, mereka terlebih dahulu harus dipanggil sebagai saksi melalui surat yang disampaikan oleh KPK. Logika hukumnya, ketika Irwandi dan Ahmadi ditangkap, apakah sedang melakukan tidak pidana, sesaat setelah melakukan tindak pidana? atau pada dirinya ditemukan barang bukti (barang bukti melekat), kan tidak ada pada mereka,” kata Zulfikar.

Dalam kesempatan itu Zulfikar juga mengatakan, ketika pemegang barang bukti ditangkap oleh KPK, Irwandi dan Ahmadi tidak berada di sana, juga uang yang menjadi barang bukti bukan bersama mereka berdua. Seharusnya yang di OTT adalah orang yang saat itu melekat barang bukti dan ini menjadi kejanggalan utama, ketika empat nama dijadikan terangka, sedangkan M dan F, justru tidak ditetapkan menjadi tersangka, padahal, barang bukti bersama dan berasal dari mereka.” Ini adalah kejanggalan utama dari drama OTT KPK RI di Aceh”.

“Yang memegang barang bukti tidak ditetapkan sebagai tersangka, justru yang hanya disebut namanya saja seperti Irwandi dan Ahmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa panggilan terlebih dahulu. Tindakan KPK ini juga makin kabur dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dan Irwandi dan Ahmadi turut serta bersama siapa? sedangkan pelaku utama tidak menjadi tersangka,” kata Zulfikar.


Irwandi Harus Lakukan Pra Peradilan


Dalam kesempatan itu Zulfikar juga mengatakan, Irwandi dan Ahmadi bisa menempuh pra peradilan terkait penangkapan dan penahanan mereka yang rancu secara hukum. Mereka punya peluang untuk itu karena KPK telah menangkap keduanya dengan dugaan telah mengabaikan sejumlah aturan hukum yang ada di Republik Indonesia.

“Kalau mereka memang yakin tidak melakukan tindak pidana rasuah tersebut, keduanya bisa menempuh pra peradilan,” ujar Zulfikar.

Selain itu, Zulfikar juga mengatakan, apa yang ia sampaikan bukan sebagai bentuk mendukung tindak pidana korupsi, tapi semata agar setiap orang harus diperlakukan yang sama di muka hukum.

“Saya tetap mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi setelah melihat kronologis yang menjadi konsumsi publik, besar dugaan kami KPK telah mengabaikan prosedur hukum dan ini juga seharusnya tidak boleh terjadi,” imbuhnya. []

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.