Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah puluhan juta dan beberapa barang bukti dalam kasus yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Keduanya kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang Rp 50 juta, barang bukti berupa transaksi perbankan, dan catatan proyek," ungkap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7)
Untuk diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Dalam kasus tersebut, diduga pemberian uang dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, uang itu bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwadi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. | Jawapos
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang Rp 50 juta, barang bukti berupa transaksi perbankan, dan catatan proyek," ungkap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7)
Untuk diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Dalam kasus tersebut, diduga pemberian uang dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, uang itu bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwadi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. | Jawapos
loading...
Post a Comment