Lhokseumawe- Tim Unit V Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap S, 32 tahun alias Abeuk tersangka perkara pencurian sepeda motor milik seorang Imum Gampong (Imam desa). Ia ditangkap Senin 23 Juli 2018 pada pukul 15.45 WIB di kawasan pantai Desa Hagu Selatan Lhokseumawe usai mengerjakan keramba.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, menerangkan, warga dusun II Gampong Kuta Blang, Lhokseumawe itu diduga mencuri sepeda motor milik Imum Desa Kampung Jawa, Marzuki , 48 tahun pada 6 Maret 2018 sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban.
“Awalnya tim mendapat kabar keberadaan S di sebuah tempat, kemudian tim bergerak ke lokasi dan S diciduk anggota sesaat mendarat dari boat yang digunakan untuk menuju ke lokasi keramba yang sedang dikerjakan. Sebelumnya tersangka yang kerap disapa Abeuk itu sudah masuk dalam DPO kita,” jelas AKP Budi Nasuha.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yaitu merek Honda Revo orange-silver BL 2818 N dengan nomor rangka MH1HB61157K044141 dan nomor mesin HB61E1041861.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, saat itu korban pulang dari mesjid setempat dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stang terkunci. Keesokan hari sekitar pukul 04.00 WIB korban melihat sepeda motor masih ada di lokasi.
Sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak ke mesjid untuk shalat Subuh, korban terkejut sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumah. Korban sempat mencari sekeliling kampung, namun hasil nihil, selanjutnya korban mengadukan kasus ini ke polisi," terang Kasat.(Rill)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, menerangkan, warga dusun II Gampong Kuta Blang, Lhokseumawe itu diduga mencuri sepeda motor milik Imum Desa Kampung Jawa, Marzuki , 48 tahun pada 6 Maret 2018 sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban.
“Awalnya tim mendapat kabar keberadaan S di sebuah tempat, kemudian tim bergerak ke lokasi dan S diciduk anggota sesaat mendarat dari boat yang digunakan untuk menuju ke lokasi keramba yang sedang dikerjakan. Sebelumnya tersangka yang kerap disapa Abeuk itu sudah masuk dalam DPO kita,” jelas AKP Budi Nasuha.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yaitu merek Honda Revo orange-silver BL 2818 N dengan nomor rangka MH1HB61157K044141 dan nomor mesin HB61E1041861.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, saat itu korban pulang dari mesjid setempat dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stang terkunci. Keesokan hari sekitar pukul 04.00 WIB korban melihat sepeda motor masih ada di lokasi.
Sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak ke mesjid untuk shalat Subuh, korban terkejut sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumah. Korban sempat mencari sekeliling kampung, namun hasil nihil, selanjutnya korban mengadukan kasus ini ke polisi," terang Kasat.(Rill)
loading...
Post a Comment