![]() |
Foto: waspada |
StatusAceh.Net - Team CI Gegana Sat Brimob Polda Sumut berhasil meringkus dua tersangka kurir yang membawa 20 kilogram ganja kering asal Aceh.
Kedua kurir bernama Munawir alias Mu (18) warga asal Palau Raya, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara, dan Dafrian alias Sa (17) warga Desa Pantai Sei Kembung, Kecamatan Ganda Pura, Bireuen.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Brimob, bahwa ada dua pemuda membawa narkoba dari Aceh, dan tiba di salah satu stasiun bus Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Mendengar informasi tersebut, Team CI Gegana yang dipimpin Wakasubden CI AKP Ginanjar Fitriadi bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi.
"Tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan stasiun bus," kata Raphael, Senin (2/7/2018).
"Petugas langsung mengamankan kedua pemuda dan melakukan penggeledahan terhadap tas dan kardus milik tersangka. Alhasil, dari dalam tas dan kardus ditemukan 20 kilogram ganja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tim CI Gegana kemudian langsung berkoordinasi dengan Raphael untuk agar diturunkan anggota untuk menjemput tersangka beserta barang haram tersebut.
"Setelahnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," jelas Raphael.
(Tribun-medan.com)
Kedua kurir bernama Munawir alias Mu (18) warga asal Palau Raya, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara, dan Dafrian alias Sa (17) warga Desa Pantai Sei Kembung, Kecamatan Ganda Pura, Bireuen.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Brimob, bahwa ada dua pemuda membawa narkoba dari Aceh, dan tiba di salah satu stasiun bus Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Mendengar informasi tersebut, Team CI Gegana yang dipimpin Wakasubden CI AKP Ginanjar Fitriadi bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi.
"Tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan stasiun bus," kata Raphael, Senin (2/7/2018).
"Petugas langsung mengamankan kedua pemuda dan melakukan penggeledahan terhadap tas dan kardus milik tersangka. Alhasil, dari dalam tas dan kardus ditemukan 20 kilogram ganja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tim CI Gegana kemudian langsung berkoordinasi dengan Raphael untuk agar diturunkan anggota untuk menjemput tersangka beserta barang haram tersebut.
"Setelahnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," jelas Raphael.
(Tribun-medan.com)
loading...
Post a Comment