StatusAceh.Net - Personel Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe mengamankan tiga pucuk senjata api (Senpi) dan 3,5 kilogram sabu dari tangan dua bandar narkoba.
YJ (32), warga Kecamatan Blang Mangat dan YW (35), warga Lhokseumawe ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan kedua terduga bandar narkoba tersebut sempat diwarnai kontak senjata dengan petugas saat menangkap kedua warga tersebut.
"Kita dapat informasi keduanya merupakan pengedar sabu. Saat pengembangan dan dilakukan penangkapan mereka melawan dan melepaskan tembakan ke petugas," kata Kombes Misbahul, Senin (4/6).
YJ (32), warga Kecamatan Blang Mangat dan YW (35), warga Lhokseumawe ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan kedua terduga bandar narkoba tersebut sempat diwarnai kontak senjata dengan petugas saat menangkap kedua warga tersebut.
"Kita dapat informasi keduanya merupakan pengedar sabu. Saat pengembangan dan dilakukan penangkapan mereka melawan dan melepaskan tembakan ke petugas," kata Kombes Misbahul, Senin (4/6).
Setelah beberapa menit kontak tembak, lanjut Misbahul kedua tersangka menyerahkan diri. Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api jenis FN.
"Selain senpi ditangan tersangka, petugas mengamankan senpi jenis M16 modifikasi, satu pucuk senpi rakitan, tiga pucuk senapan angin dan ratusan amunisi aktif yang ditemukan di rumah YJ di desa Alue Lim, Blang Mangat Lhokseumawe," ujarnya.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu dan senjata api yang diamankan.
"Ini masih kita lakukan pengembangan dari mana asal senjata api dan sabu yang diamankan dari dua tersangka itu. Dugaan sementara mereka bandar narkoba," ungkap Kombes Misbahul.| AJNN
loading...
Post a Comment