Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidaklah bertentangan dengan qanun. Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

Jika di qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi. Misal pada Pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Menurut Munawar aturan tersebut selama ini sering dilanggar.

Selain itu, dalam pasal yang sama di ayat 4, menyebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter.

"Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Dr. Munawar.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.

Berikut isi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Pergub No. 5 Tahun 2018;

1. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Pasal 262
(1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
(3) Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.
(4) Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.
(5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.

2. Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat
Pasal 30
(1)  ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2)  Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
(3)  Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.
(4)  Pelaksanaan 'uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan 'uqubat cambuk dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama.
(6)  Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka 'uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya. [Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.