![]() |
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). |
Banda Aceh - Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk pagi ini merupakan pelaku prostitusi online.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh, Oktober 2017 lalu.
Data diperoleh Serambinews.com, dua pelaku khalwat yaitu NA asal Beurawe sebanyak 12 kali, MR asal Meunasah Papeun sebanyak 12 kali.
Sedangkan enam pelaku ikhtilath yaitu PA asal Darussalam sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali, ZH asal Beurawe sebanyak 17 kali, dan EM asal Gp Keuramat sebayak 17 kali.
Uniknya, dalam pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi orang Malaysia ikut menonton prosesi uqubat cambuk. Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.| Serambinews
Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk pagi ini merupakan pelaku prostitusi online.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh, Oktober 2017 lalu.
Data diperoleh Serambinews.com, dua pelaku khalwat yaitu NA asal Beurawe sebanyak 12 kali, MR asal Meunasah Papeun sebanyak 12 kali.
Sedangkan enam pelaku ikhtilath yaitu PA asal Darussalam sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali, ZH asal Beurawe sebanyak 17 kali, dan EM asal Gp Keuramat sebayak 17 kali.
Uniknya, dalam pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi orang Malaysia ikut menonton prosesi uqubat cambuk. Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.| Serambinews
loading...
Post a Comment