Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejadi) Banda Aceh mengeksekusi 5 terpidana pelanggar syariat Islam di Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Dari lima terpidana itu terdapat satu pasangan suami istri yang dicambuk di depan umum.
Pasutri itu adalah Dahlan Sili Tongga (61) dan Tjia Nyuk alias Sulus (45). Mereka dijerat dengan pasal pasal 18 (1) melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang maisir (judi). Mereka ditangkap polisi saat bermain judi di Funland di Peunayong, Banda Aceh.
Dahlan Sili Tongga dikurangi 2 kali masa tahanan maka dicambuk 6 kali. Sedangkan Tjia Nyuk alias Sulus dikurangi satu kali masa tahan maka dicambuk 7 kali.
Sedangkan terpidana lainnya, Ridwan MR (67) sebagai pengelola judi Funland dijerat dengan pasal 20 ayat (1) divonis 22 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 kali dicambuk 19 kali cambuk.
Terpidana lainnya yang dicambuk Muzakir Fahri dan Cut Hasmidar M Daud dijerat pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath (meusum). Keduanya masing-masing dicambuk depan umum 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali.
"Ukubat ini sebagai komitmen kami melaksanakan cambuk. Ini bentuk hukuman dalam rangka, terutama sekali memberikan efek jera agar tidak melanggar syariat Islam," kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Amin menuturkan, cambuk diselenggarakan di depan umum agar pelaku tidak mengulangi kesalahannya lagi. Bagi yang melihat hukuman cambuk diharapkan tidak meniru perbuatan yang melanggar syariat Islam.
"Ini untuk efek jera, kalau di pejara enggak ada yang lihat, sendiri saja, kalau cambuk ini depan umum," jelasnya.
Walikota mengajak kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap ada pelaku pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
"Tidak kita berikan ruang sedikitpun pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," tegasnya.| Merdeka.com
Pasutri itu adalah Dahlan Sili Tongga (61) dan Tjia Nyuk alias Sulus (45). Mereka dijerat dengan pasal pasal 18 (1) melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang maisir (judi). Mereka ditangkap polisi saat bermain judi di Funland di Peunayong, Banda Aceh.
Dahlan Sili Tongga dikurangi 2 kali masa tahanan maka dicambuk 6 kali. Sedangkan Tjia Nyuk alias Sulus dikurangi satu kali masa tahan maka dicambuk 7 kali.
Sedangkan terpidana lainnya, Ridwan MR (67) sebagai pengelola judi Funland dijerat dengan pasal 20 ayat (1) divonis 22 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 kali dicambuk 19 kali cambuk.
Terpidana lainnya yang dicambuk Muzakir Fahri dan Cut Hasmidar M Daud dijerat pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath (meusum). Keduanya masing-masing dicambuk depan umum 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali.
"Ukubat ini sebagai komitmen kami melaksanakan cambuk. Ini bentuk hukuman dalam rangka, terutama sekali memberikan efek jera agar tidak melanggar syariat Islam," kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman usai pelaksanaan hukuman cambuk.
Amin menuturkan, cambuk diselenggarakan di depan umum agar pelaku tidak mengulangi kesalahannya lagi. Bagi yang melihat hukuman cambuk diharapkan tidak meniru perbuatan yang melanggar syariat Islam.
"Ini untuk efek jera, kalau di pejara enggak ada yang lihat, sendiri saja, kalau cambuk ini depan umum," jelasnya.
Walikota mengajak kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap ada pelaku pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
"Tidak kita berikan ruang sedikitpun pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," tegasnya.| Merdeka.com
loading...
Post a Comment