Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus 7 pria di lokasi transaksi narkoba di Gampong Pie, Kecamatan Samudera. Mereka ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (18/1/2018).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari informasi, lokasi itu sering dijadikan sebagai lapak transaksi narkoba. Maka kita bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ildani Ilyas.
Ildani menyebut, 7 pria itu masing-masing 4 warga Kecamatan Samudera, yaitu BK (25) warga Gampong Kleng, MI (34) warga Gampong Krueng Mate, JU (36) warga Gampong Bale dan ZA (40) warga Gampong Kuta Geulumpang.
"Sedangkan 3 lainnya, yakni JU (36) warga asal Gampong Dayah, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, MU (27) warga asal Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan RU (42) warga asal Kampung Tanah Seribu, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar AKP Ildani Ilyas melalui telepon seluler, Kamis malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,51 gram, 1 pipa kaca berisi sabu-sabu, 1 set bong, 2 gunting dan 2 macis.
"Penggerebekan kita lakukan di salah satu rumah milik tersangka RU di desa tersebut. Kini mereka bersama semua barang bukti telah kita bawa ke Satresnarkoba," kata AKP Ildani Ilyas. | goaceh
loading...
Post a Comment