![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Dua penadah barang-barang milik satu keluarga keturunan Tionghoa yang menjadi korban pembunuhan sadis di Kota Banda Aceh, Jumat (5/1) lalu, masih diperiksa Polresta Banda Aceh.
“Sementara hasil pemeriksaan, penadah dua, karena ini dijual oleh pelaku dengan dua orang yang berbeda,” Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1) sore.
Misbahul mengatakan, meskipun belum ditentukan mengenai pasal yang dilanggar kedua penadah, namun keduanya masih diamankan untuk dimintai keterangan di bawah pengawasan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.
“Penadah hp masih dalam proses pemeriksaan, sejauh mana pasal yang akan dikenakan,” ungkapnya.
“Mereka sudah dimintai keterangannya dan ada di Banda Aceh, mereka masih di bawah pengawasan Reskrim,” ungkapnya lagi.
Dia menjelaskan, setelah pelaku R, 22 tahun, menghabisi ketiga korbannya yang bernama Tjie Sun alias Asun (suami), 45 tahun, Minarni (istri), 40 tahun, dan Callietosng (anak), 7 tahun, pelaku membawa beberapa barang milik korban seperti uang tunai Rp 14 juta, sepeda motor, dan beberapa unit handphone. Adapun handphone yang berhasil dijual pelaku kepada penadah yaitu Samsul dan Nokia.
Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya dikatakan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkapkap dua pemuda Krueng Sabee yang diduga membeli telepon genggam milik korban pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh.
Sesuai Surat perintah Tugas dari Resort Kota Banda Aceh dengan Nomor: Sprint. Kap/11/1/I/2018/Satrekrim, terkait surat tugas penangkapan. Adapun kedua terduga itu yakni adalah Af, 25 tahun, warga Aceh Barat Daya dan Sa, 25 tahun, warga Krueng Sabee.| akurat.co
“Sementara hasil pemeriksaan, penadah dua, karena ini dijual oleh pelaku dengan dua orang yang berbeda,” Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/1) sore.
Misbahul mengatakan, meskipun belum ditentukan mengenai pasal yang dilanggar kedua penadah, namun keduanya masih diamankan untuk dimintai keterangan di bawah pengawasan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.
“Penadah hp masih dalam proses pemeriksaan, sejauh mana pasal yang akan dikenakan,” ungkapnya.
“Mereka sudah dimintai keterangannya dan ada di Banda Aceh, mereka masih di bawah pengawasan Reskrim,” ungkapnya lagi.
Dia menjelaskan, setelah pelaku R, 22 tahun, menghabisi ketiga korbannya yang bernama Tjie Sun alias Asun (suami), 45 tahun, Minarni (istri), 40 tahun, dan Callietosng (anak), 7 tahun, pelaku membawa beberapa barang milik korban seperti uang tunai Rp 14 juta, sepeda motor, dan beberapa unit handphone. Adapun handphone yang berhasil dijual pelaku kepada penadah yaitu Samsul dan Nokia.
Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya dikatakan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkapkap dua pemuda Krueng Sabee yang diduga membeli telepon genggam milik korban pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh.
Sesuai Surat perintah Tugas dari Resort Kota Banda Aceh dengan Nomor: Sprint. Kap/11/1/I/2018/Satrekrim, terkait surat tugas penangkapan. Adapun kedua terduga itu yakni adalah Af, 25 tahun, warga Aceh Barat Daya dan Sa, 25 tahun, warga Krueng Sabee.| akurat.co
loading...
Post a Comment