Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi penetapan hutan adat Aceh, di Pendapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat 19/01/2018. Rapat tersebut dilaksanakan jelang rapat koordinasi tingkat nasional di Jakarta, 23-24 Januari pekan depan.

Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan persoalan hutan adat penting untuk dibahas secara bersama. Pasalnya dengan adanya pengakuan atas hutan adat, bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi fungsi hutan demi kepentingan rakyat.

Selama ini, ujar Nova, banyak kasus yang menimpa rakyat yang mengelola hutan yang seharusnya berada dalam kawasan hutan adat. Namun demikian, Wagub menginggatkan, keberadaan hutan adat untuk tidak direkayasa demi kepentingan bisnis.

“Hak rakyat harus menjadi milik rakyat. Jangan diplot sebagai cagar sehingga masyarakat dianggap melanggar hukum ketika mengelola kawasan hutan adat,” ujar Nova.

Dalam rapat yang diikuti juga oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Pidie, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, serta para aktivis  dan para akademisi itu, dibentuk tim inti yang bertugas merumuskan secara keseluruhan ketentuan-ketentuan dan kriteria hutan adat di Aceh. 

Tim tersebut merumuskan kriteria khusus yang harus dilakukan untuk mendalami potensi hutan adat. Tim ini pula yang nantinya akan mempersiapkan dan mengisi formulir  keberadaan hutan adat di Aceh, untuk nantinya akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, 23 Januari nanti.

Aceh sendiri sejauh ini telah mendaftarkan 11 lokasi usulan hutan adat seluas 95 ribu hektar lebih ke Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruhnya berada di empat kabupaten: Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat. Sementara secara keseluruhan ada hampir 200 ribu hektar wilayah hutan adat yang telah tercatat. Sebagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hutan-hutan ini nantinya adakan diadvokasi sehingga secara resmi bisa tercatatat sebagai hutan adat dan tidak memunculkan sengketa di kemudian hari. Sementara hutan lainnya yang memang diperkirakan berfungsi sebagai hutan adat, untuk bisa dicatat dalam formulir yang disediakan untuk didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.