-->

Iklan

Tak Terbukti Terlibat, BNN Kembalikan Barang Milik Teungku Ismuhadi

Saturday, 9 December 2017, 01:04:00 WIB Last Updated 2017-12-08T18:04:35Z
'/>
Tgk Ismuhadi
JAKARTA- Setelah sempat ditangkap sebuah hotel di Jakarta atas dugaan terlibat narkoba pada 4 Agustus 2016 lalu, akhirnya setelah melalui proses serta pemeriksaan yang intensif,akhirnya pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) membebaskan Tgk Ismuhadi dari segala tuduhan keterlibatan dalam jaringan narkotika.

BNN pusat juga mengembalikan semua barang yang sempat di sita dari tgk ismuhadi saat dilakukan penangkapan bersama tersangka Sulaiman alias Riki di sebuah hotel kawasan jakarta.

Ini ditandai dengan ungkapan Penyidik Utama Kombes Pol Dr. Wagiman SH. M.Hum dan penyidik pratama  Marini Fransiska SH  yang tertuang dalam surat Berita Acara Serahterima Barang Bulkti yang tertanggal 30 November 2017 pukul 14:00 WIB.

Sesuai isi dari surat tersebut menyebutkan secara tegas jika Tgk Ismuhadi sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika berdasarkan laporan nomor: LKN/77-TTPU/VIII/2016/BNN, tanggal 24 Agustus 2016 dengan tersangka atas nama Sulaiman alias Riki.

“ Dikantor BNN jalan MT. Haryono nomor 11 Cawang Jakarta Timur guna pengembalian barang bukti karena tidak terbukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika “, tulis penyidik dalam surat tersebut.

Sememtara itu Tgk Ismuhadi yang dihubungi Redaksi, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas dibebaskan dirinya dari dugaan terlibat dalam kasus narkotika dan mengembalikan semua barang serta surat-surat penting lainnya oleh BNN kepada dirinya, Jumat, Senin (30/12/2017).

Surat pengembalian barang 
Tgk Ismuhadi yang sempat ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan sempat mendekam selama 7 bulan di Rutan Salemba Jakarta Pusat berharap dengan diterbitkan surat tanda pengembalian barang miliknya yang sempat disita darinya dapat membuktikan kepada masyarakat luas khususnya dikampung halamannya yakni Aceh jika dirinya “ Clear of The Drugs “ bersih dari narkoba.

“ Alhamdulillah, Saya yakin Allah itu maha tahu mana yang haq dan batil, hari ini barang-barang saya yang disita telah dikembalikan semua karena saya memang sejak awal tidak pernah terlibat dengan hal berbau narkoba, semoga masyarakat,teman,sahabat maupun saudara saya di Aceh tahu Tgk Ismuhadi tidak pernah terlibat narkoba dan saya orang yang paling benci dengan narkoba “,ungkap tgk ismuhadi yang juga sahabat dari pimred statusaceh.net, Kamis (7/12/2017).

Seperti dilaporkan sebelumnya, seorang warga Aceh yang berinisial Is, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan dijerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Kala itu, Is sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama tujuh bulan. (Redaksi)
Komentar

Tampilkan

  • Tak Terbukti Terlibat, BNN Kembalikan Barang Milik Teungku Ismuhadi
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />