![]() |
Tgk Ismuhadi |
BNN pusat juga mengembalikan semua barang yang sempat di sita dari tgk ismuhadi saat dilakukan penangkapan bersama tersangka Sulaiman alias Riki di sebuah hotel kawasan jakarta.
Ini ditandai dengan ungkapan Penyidik Utama Kombes Pol Dr. Wagiman SH. M.Hum dan penyidik pratama Marini Fransiska SH yang tertuang dalam surat Berita Acara Serahterima Barang Bulkti yang tertanggal 30 November 2017 pukul 14:00 WIB.
Sesuai isi dari surat tersebut menyebutkan secara tegas jika Tgk Ismuhadi sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika berdasarkan laporan nomor: LKN/77-TTPU/VIII/2016/BNN, tanggal 24 Agustus 2016 dengan tersangka atas nama Sulaiman alias Riki.
“ Dikantor BNN jalan MT. Haryono nomor 11 Cawang Jakarta Timur guna pengembalian barang bukti karena tidak terbukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika “, tulis penyidik dalam surat tersebut.
Sememtara itu Tgk Ismuhadi yang dihubungi Redaksi, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas dibebaskan dirinya dari dugaan terlibat dalam kasus narkotika dan mengembalikan semua barang serta surat-surat penting lainnya oleh BNN kepada dirinya, Jumat, Senin (30/12/2017).
![]() |
Surat pengembalian barang |
“ Alhamdulillah, Saya yakin Allah itu maha tahu mana yang haq dan batil, hari ini barang-barang saya yang disita telah dikembalikan semua karena saya memang sejak awal tidak pernah terlibat dengan hal berbau narkoba, semoga masyarakat,teman,sahabat maupun saudara saya di Aceh tahu Tgk Ismuhadi tidak pernah terlibat narkoba dan saya orang yang paling benci dengan narkoba “,ungkap tgk ismuhadi yang juga sahabat dari pimred statusaceh.net, Kamis (7/12/2017).
Seperti dilaporkan sebelumnya, seorang warga Aceh yang berinisial Is, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan dijerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Kala itu, Is sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama tujuh bulan. (Redaksi)
loading...
Post a Comment