![]() |
Polres Sampang |
Pada saat penangkapan, anggota Satreskoba Polres Sampang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulana. Setelah sidang perdana selesai, salah satu anggota awak media Gerbangnews.com mendapat informasi dari salah satu anggota LSM berinisial “D” bahwa sebenarnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas sebesar 14 (empat belas) kilo gram, tetapi yang dilaporkan oleh anggota Satreskoba hanya 8,6 kilo gram. Berarti 5,4 kilo gram sabu-sabu raib entah kemana dan hingga saat ini menjadi misteri.
Menurut “D” mengatakan, saya sempat bertanya kepada anggota Satreskoba Polres Sampang, tetapi tidak mendapat jawaban dan pembicaraan dialihkan ke kasus atau masalah yang lain.” Pertama bilang 9 kilo gram, setelah itu berubah lagi jadi 8,6 kilo gram, seperti ada yang ditutup-tutupi mas, ujarnya saat ditemui awak media Gerbangnews dirumahnya.
Adapun saat awak media Gerbangnews.com hendak menghadap ke Kapolres Sampang AKBP Taufik, SIK, SH, MH guna melakukan klarifikasi tentang temuan atau informasi yang didapat oleh anggota awak media Gerbangnews.com, tetapi beliau tidak menjawab dan hanya membaca saja WA anggota Awak media tersebut.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada peminta informasi.(Gerbangnews)
loading...
Post a Comment