Lhoksukon - Team Opsnal Sat Res Narkoba Aceh Utara berhasil meringkus dua orang pemakai narkoba jenis sabu dan ganja di gampong Cot Murong Kecamatan Baktiya Barat, Kamis 14 Desember 2017 kemarin sekitar pukul 16:15 WIB sore.
Dua tersangka yakni AZ (29) yang merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe, dan AW (47) warga Gampong Cot Murong Kecamatan stempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada StatusAceh.Net, Jumat, (15/12/2017) mengatakan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melakukan transaksi dan pemakaian narkoba di daerahnya.
“ Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di sering di lakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” katanya.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara bergerak ke TKP, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis ganja dan Sabu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 2 amp ganja yang di kemas dengan kertas koran seberat 10,84 gram/bruto, 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,58 gram/bruto, 1 buah alat hisap sabu yg terbuat dari botol lasegar, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah manchis, 1 unit hp merk acer warna hitam, 1 hp merk nokia warna hitam.
“Barang bukti disita dari tangan tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.(TSA)
Dua tersangka yakni AZ (29) yang merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe, dan AW (47) warga Gampong Cot Murong Kecamatan stempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada StatusAceh.Net, Jumat, (15/12/2017) mengatakan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melakukan transaksi dan pemakaian narkoba di daerahnya.
“ Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di sering di lakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” katanya.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara bergerak ke TKP, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis ganja dan Sabu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 2 amp ganja yang di kemas dengan kertas koran seberat 10,84 gram/bruto, 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,58 gram/bruto, 1 buah alat hisap sabu yg terbuat dari botol lasegar, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah manchis, 1 unit hp merk acer warna hitam, 1 hp merk nokia warna hitam.
“Barang bukti disita dari tangan tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.(TSA)
loading...
Post a Comment