Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun pada 1 Januari 2018 dengan cara hura-hura dan menyalakan mercon. Keputusan itu diambil sesuai dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Arief Fadhillah mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan suruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.
"Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, " kata Arief, Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam seruan bersama itu, warga kota diminta agar pada malam tahun baru tidak melakukan pesta kembang api, mercon/petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.
Kemudian, warga juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. "Tidak boleh menjual petasan atau mercon, kalau kedapatan akan disita," ujarnya.
Namun, Arief menyebutkan, jika pergantian tahun diiringi dengan zikir bersama, pihaknya tidak melarang. "Tapi kegiatan lainnya tetap berlangsung seperti zikir dan keagamaan lainnya. Ini sudah komitmen bersama dengan Wali Kota," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut tahun baru secara biasa saja. Karena pergantian tahun, menurutnya, bukan sesuatu yang istimewa.| Viva
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Arief Fadhillah mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan suruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.
"Yang jelas tidak boleh menyambut tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, " kata Arief, Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam seruan bersama itu, warga kota diminta agar pada malam tahun baru tidak melakukan pesta kembang api, mercon/petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.
Kemudian, warga juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. "Tidak boleh menjual petasan atau mercon, kalau kedapatan akan disita," ujarnya.
Namun, Arief menyebutkan, jika pergantian tahun diiringi dengan zikir bersama, pihaknya tidak melarang. "Tapi kegiatan lainnya tetap berlangsung seperti zikir dan keagamaan lainnya. Ini sudah komitmen bersama dengan Wali Kota," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut tahun baru secara biasa saja. Karena pergantian tahun, menurutnya, bukan sesuatu yang istimewa.| Viva
loading...
Post a Comment