Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aceh Selatan - Sesuai dengan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual bagi Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018.

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode sensus yaitu dengan cara mendantangi langsung pendukung masing-masing bakal calon perseorangan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Hendra Saputra, S.Sos.I mengharapkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, apabila PPS tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana amanah Undang-undang 10 Tahun 2016, maka dapat di pidana sesuai dengan bunyi pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Disamping itu juga, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang apabila terbukti tidak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, maka akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan.  Untuk itu Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengharapkan kepada masyarakat Aceh Selatan agar bersama-sama memantau dan mengawasi proses verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh PPS di seluruh Desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan. Apabila ada anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, maka segera laporkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian dalam pasal 185A UU 10 2016 juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singat 36 (tiga puluh enam) bulam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah).

Jadi sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, tapi juga berlaku bagi yang memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan. Jadi bagi masyarakat yang mereka identitas nya dipalsukan maka dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh Selatan.(Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.