Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman mengatakan dokumen Amerika Serikat tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Papua yang telah dideklasifikasi adalah kado sejarah bagi Indonesia.

“Ini sebuah hadiah bagi bangsa Indonesia dalam arti utang politik sejarah yang harus diselesaikan,” kata Veronica saat dihubungi Tempo, Selasa 12, Desember 2017.

Menurut Veronica, dokumen yang dikeluarkan oleh Amerika itu kembali membuka sejarah kelam Indonesia, khususnya tentang pelanggaran HAM. Sama halnya seperti dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa G 30 S 1965. “Dengan keluarnya dokumen itu, Indonesia kini punya dua utang sejarah yang harus diluruskan,” katanya.

Dalam dokumen tentang Papua itu disebutkan, pada 1967 sebelum Penentuan Pendapat Rakyat atau dikenal Pepera Referendum, militer Indonesia dicatat melakukan pelanggaran HAM berat dengan membantai 1.000-2.000 masyarakat asli Papua. Pembantaian tersebut dilakukan sebagai pembalasan terhadap terlukanya dua militer Indonesia oleh masyarakat Papua. “Kalau ada orang Papua lewat ditembak, itu jelas kejahatan perang,” katanya.

Sebelumnya, dokumen yang dikeluarkan Amerika itu mencatat bagaimana Papua meminta Amerika Serikat mendanai dan memberikan senjata untuk perang melawan tentara Indonesia pada pertengahan 1960.

Dokumen-dokumen itu juga merekam keluhan orang Papua pada saat terjadi bentrok dengan pasukan keamanan Indonesia. Para nasionalis Papua telah menarik perhatian di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Veronica berharap, Pemerintah Indonesia segera menyelesaiakan sejarah tentang Papua. Jika terbukti didalamnya ada pelanggaran, Pemerintah harus meminta maaf atas kesalahan masa lalu. Menurutnya, akar konflik permasalahan di Papua disinyalir berasal dari konflik tersebut. “Pendekatan pembangunan tidak akan berhasil di Papua jika akar konfliknya tidak diselesaikan,” ujarnya.

Disis lain, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan masyarakat tidak perlu gaduh menanggapi dokumen itu. Menurut dia, dokumen tersebut sarat subyektifitas pejabat pemerintah Amerika yang saat itu berada di Indonesia. “Biasanya itu kumpulan dari korespondensi pejabat diplomatik yang pernah berada di sini, jadi isinya penuh subjektifitas dari mereka. Tidak perlu ditanggapi dengan kegaduhan,” kata Charles saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Desember 2017.

Politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai penanganan terhadap Papua saat ini sudah lebih baik. Menurut dia, cara pandang dan kebijakan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo terkait masyarakat Papua tidak lagi diskrimitanif. “Contohnya, penanganan kelompok bersenjata di Papua, kalau dulu melalui militer sekarang melalui penengakan hukum. Pihak kepolisian yang di kedepankan dan TNI sifatnya hanya diperbantukan,” katanya. | Tempo.co
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.