![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Pada November 2017, Gubernur Aceh menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor No. 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Media Aceh. Tugasnya untuk membantu Pemerintah Aceh menyelesaikan sengketa hukum dalam masyarakat.
Namun sejumlah lembaga menilai pembentukan Pusat Media Aceh ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang secara tegas menyatakan, bahwa pemerintah bukanlah merupakan subjek sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Subjek pemberi bantuan hukum berdasarkan UU adalah, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah diverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini iatur dalam Pasal 1 angka (3) UU Bantuan Hukum.
Atas dasar aturan tersebut, pihak LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Koalisi NGO HAM Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut Pergub Aceh No. 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh dan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh serta membubarkan Pusat Mediasi Aceh.
“Menurut kami Pergub No 68 tahun 2017 itu, sangat bertentangan dengan aturan tentang bantuan hukum yang ada di Indonesia. Jadi kita desak gubernur Irwandi Yusuf untuk mencabutnya dan membubarkan struktur yang sudah ada,” kata Mustiqal Syahputra, Ketau LBH Banda Aceh, Kamis (14/12/2017).
Mustiqal menjelaskan, Pergub Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pusat Mediasi Aceh“ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh pada tanggal 17 November 2017. Dalam SK tersebut, ditunjuk susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh,” jelasnya.
Namun dalam struktur yang ditetapkan dalam SK, terdapat kejanggalan pada kedua produk Gubernur Aceh itu, nilai urgensitas apa yang mendesak sehingga Gubernur Aceh membentuk Pusat Mediasi Aceh . Sebab sudah ada aturan hukum tentang pelaksanaan mediasi.
“Pemerintah seharusnya memperkuat keberadaan mediator, bukan mengambil alih kewenangan profesi mediator dengan mendirikan Pusat Mediasi Aceh,” tegas Mustiqal.
Kemudian terdapat kontradiksi materi muatan yang diatur dalam Pergub tentang Pusat Mediasi Aceh dan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh. Dalam Pasal 8 Pergub disebutkan, keanggotaan Pusat Mediasi Aceh terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Mediator, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
Khusus keanggotaan mediator, disyaratkan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai mediator. Namun, dalam SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh, hampir seluruh susunan personalia yang menjadi bagian dalam Tim Pusat Mediasi Aceh.
“Ini kita menduga kuat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, Pasal 9 Pergub menyatakan bahwasanya salah satu syarat yang ditentukan untuk menjadi anggota Pusat Mediasi Aceh adalah tidak menjadi anggota partai politik,” katanya lagi.
Anehnya, susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh yang ditunjuk berdasarkan SK Gubernur Aceh, jelas terlihat ada beberapa nama anggota DPR Aceh yang secara nyata merupakan kader partai politik juga menjadi bagian dari tim tersebut. | habadaily.com
Namun sejumlah lembaga menilai pembentukan Pusat Media Aceh ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang secara tegas menyatakan, bahwa pemerintah bukanlah merupakan subjek sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Subjek pemberi bantuan hukum berdasarkan UU adalah, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah diverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini iatur dalam Pasal 1 angka (3) UU Bantuan Hukum.
Atas dasar aturan tersebut, pihak LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Koalisi NGO HAM Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut Pergub Aceh No. 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh dan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh serta membubarkan Pusat Mediasi Aceh.
“Menurut kami Pergub No 68 tahun 2017 itu, sangat bertentangan dengan aturan tentang bantuan hukum yang ada di Indonesia. Jadi kita desak gubernur Irwandi Yusuf untuk mencabutnya dan membubarkan struktur yang sudah ada,” kata Mustiqal Syahputra, Ketau LBH Banda Aceh, Kamis (14/12/2017).
Mustiqal menjelaskan, Pergub Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pusat Mediasi Aceh“ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh pada tanggal 17 November 2017. Dalam SK tersebut, ditunjuk susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh,” jelasnya.
Namun dalam struktur yang ditetapkan dalam SK, terdapat kejanggalan pada kedua produk Gubernur Aceh itu, nilai urgensitas apa yang mendesak sehingga Gubernur Aceh membentuk Pusat Mediasi Aceh . Sebab sudah ada aturan hukum tentang pelaksanaan mediasi.
“Pemerintah seharusnya memperkuat keberadaan mediator, bukan mengambil alih kewenangan profesi mediator dengan mendirikan Pusat Mediasi Aceh,” tegas Mustiqal.
Kemudian terdapat kontradiksi materi muatan yang diatur dalam Pergub tentang Pusat Mediasi Aceh dan SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh. Dalam Pasal 8 Pergub disebutkan, keanggotaan Pusat Mediasi Aceh terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Mediator, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
Khusus keanggotaan mediator, disyaratkan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai mediator. Namun, dalam SK Gubernur Aceh Nomor : 180/1195/2017 tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh, hampir seluruh susunan personalia yang menjadi bagian dalam Tim Pusat Mediasi Aceh.
“Ini kita menduga kuat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, Pasal 9 Pergub menyatakan bahwasanya salah satu syarat yang ditentukan untuk menjadi anggota Pusat Mediasi Aceh adalah tidak menjadi anggota partai politik,” katanya lagi.
Anehnya, susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh yang ditunjuk berdasarkan SK Gubernur Aceh, jelas terlihat ada beberapa nama anggota DPR Aceh yang secara nyata merupakan kader partai politik juga menjadi bagian dari tim tersebut. | habadaily.com
loading...
Post a Comment