Lhoksukon - Fauziah (45 Tahun) warga Jalan Rel Kereta Api Dusun II Lampoh Ue, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi korban salah tangkap dan melakukan rekayasa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum Polsek Jambo Aye, Jajaran Polres Aceh Utara Rabu 20 Desember 2017, kembali menghadap penyidik Bidang Profesi Polisi Daerah (Polda) Aceh terkait dengan laporannya ke bagian Propam pada tanggal 23 Oktober 2017, dengan No Surat Tanda Lapor Penerimaan STPL/79/X/2017/Yanduan.
Korban melaporkan AKBP. Muktar mantan Kapolsek Tanah Jambo Aye bersama Wadi salah seorang personil Intel, pada saat dilaporkan sedang menjabat Kasat Resnarkoba. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (q) PP RI No tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosudural.
Sesuai dengan bukti lapor, mantan Kapolsek itu juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi.
Seperti di beritakan banyak media sebelumnya, Fauziah di tangkap sekira pukul 01:30 Wib pada 27 Agustus 2012, karena di tuduh menjadi otak pelaku perampokan 28 Mayam Mas milik Netty (38 tahun) warga Keude Panton Labu.
Selama hampir lima tahun korban mencari keadilan, hingga berujung ke Propam Polda Aceh. "Fauziah didampingi kuasa hukumnya M. Zubir SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai memberikan keterangan di bidang Profesi Polda Aceh Rabu 20 Desember 2017, pada media ini mengatakan dirinya terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, lebih dari 7 bulan akibat tidak profesionalnya penyidik Polri yang bertugas di Polsek Tanah Jambo Aye saat itu.
Lebih lanjut mengatakan, keluarganya hancur dan menanggung malu akibat di cap sebagai perampok atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Namun kata dia lagi, Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon telah memberikan keadilan padanya dengan putusan bebas dengan No 282/PID.B/2012, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Pid/1378 K/Pid/2013.
Menurut Fauziah lagi, pada saat di tangkap dan pemeriksaan dirinya tidak pernah di berikan kesempatan untuk membela di terhadap tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. Masih kata Fauziah lagi, banyak wartawan dari beberapa mrsia terus memojokkan dirinya dengan pemberitaan pemberitaan yang sudah di seting, yang seolah olah dirinyalah yang melakukan perampokan tersebut.
Masih kata Fauziah, untuk melakukan penekanan terhadapnya, pada Kamis 15 November 2012 sekira pukul 16:30 Wib, pelaku Neti yang di sebut sebut jadi korban perampokan 20 mayam emas, melakukan pengeroyokan terhadap putrinya bernama Mutia. Seduai bukti lapor LP/213/XI/2012/Res Acut / Spkt tanggal 22 November 2012, tidak pernah di tindak lanjut oleh Polsek Jambo Aye, "pertama anak saya melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye tidak mendapatkan pelayanan, kemudian melapor ke Polres Aceh Utara, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polsek, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, "jelas Fauziah. Sementara Zubir, SH berharap agar kasus ini bisa di proses secara profesional oleh BidProfesi Polda Aceh, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan aparat kepolisian lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya. | acehtrend.co
Korban melaporkan AKBP. Muktar mantan Kapolsek Tanah Jambo Aye bersama Wadi salah seorang personil Intel, pada saat dilaporkan sedang menjabat Kasat Resnarkoba. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (q) PP RI No tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosudural.
Sesuai dengan bukti lapor, mantan Kapolsek itu juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi.
Seperti di beritakan banyak media sebelumnya, Fauziah di tangkap sekira pukul 01:30 Wib pada 27 Agustus 2012, karena di tuduh menjadi otak pelaku perampokan 28 Mayam Mas milik Netty (38 tahun) warga Keude Panton Labu.
Selama hampir lima tahun korban mencari keadilan, hingga berujung ke Propam Polda Aceh. "Fauziah didampingi kuasa hukumnya M. Zubir SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai memberikan keterangan di bidang Profesi Polda Aceh Rabu 20 Desember 2017, pada media ini mengatakan dirinya terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, lebih dari 7 bulan akibat tidak profesionalnya penyidik Polri yang bertugas di Polsek Tanah Jambo Aye saat itu.
Lebih lanjut mengatakan, keluarganya hancur dan menanggung malu akibat di cap sebagai perampok atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Namun kata dia lagi, Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon telah memberikan keadilan padanya dengan putusan bebas dengan No 282/PID.B/2012, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Pid/1378 K/Pid/2013.
Menurut Fauziah lagi, pada saat di tangkap dan pemeriksaan dirinya tidak pernah di berikan kesempatan untuk membela di terhadap tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. Masih kata Fauziah lagi, banyak wartawan dari beberapa mrsia terus memojokkan dirinya dengan pemberitaan pemberitaan yang sudah di seting, yang seolah olah dirinyalah yang melakukan perampokan tersebut.
Masih kata Fauziah, untuk melakukan penekanan terhadapnya, pada Kamis 15 November 2012 sekira pukul 16:30 Wib, pelaku Neti yang di sebut sebut jadi korban perampokan 20 mayam emas, melakukan pengeroyokan terhadap putrinya bernama Mutia. Seduai bukti lapor LP/213/XI/2012/Res Acut / Spkt tanggal 22 November 2012, tidak pernah di tindak lanjut oleh Polsek Jambo Aye, "pertama anak saya melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye tidak mendapatkan pelayanan, kemudian melapor ke Polres Aceh Utara, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polsek, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, "jelas Fauziah. Sementara Zubir, SH berharap agar kasus ini bisa di proses secara profesional oleh BidProfesi Polda Aceh, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan aparat kepolisian lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya. | acehtrend.co
loading...
Post a Comment