Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhoksukon - Fauziah (45 Tahun) warga Jalan Rel Kereta Api Dusun II Lampoh Ue, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi korban salah tangkap dan melakukan rekayasa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum Polsek Jambo Aye, Jajaran Polres Aceh Utara Rabu 20 Desember 2017, kembali menghadap penyidik Bidang Profesi Polisi Daerah (Polda) Aceh terkait dengan laporannya ke bagian Propam pada tanggal 23 Oktober 2017, dengan No Surat Tanda Lapor Penerimaan STPL/79/X/2017/Yanduan.

Korban melaporkan AKBP. Muktar mantan Kapolsek Tanah Jambo Aye bersama Wadi salah seorang personil Intel, pada saat dilaporkan sedang menjabat Kasat Resnarkoba. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (q) PP RI No tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosudural.

Sesuai dengan bukti lapor, mantan Kapolsek itu juga diduga telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi.

Seperti di beritakan banyak media sebelumnya, Fauziah di tangkap sekira pukul 01:30 Wib pada 27 Agustus 2012, karena di tuduh menjadi otak pelaku perampokan 28 Mayam Mas milik Netty (38 tahun) warga Keude Panton Labu.

Selama hampir lima tahun korban mencari keadilan, hingga berujung ke Propam Polda Aceh. "Fauziah didampingi kuasa hukumnya M. Zubir SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai memberikan keterangan di bidang Profesi Polda Aceh Rabu 20 Desember 2017, pada media ini mengatakan dirinya terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, lebih dari 7 bulan akibat tidak profesionalnya penyidik Polri yang bertugas di Polsek Tanah Jambo Aye saat itu.

Lebih lanjut mengatakan, keluarganya hancur dan menanggung malu akibat di cap sebagai perampok atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Namun kata dia lagi, Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon telah memberikan keadilan padanya dengan putusan bebas dengan No 282/PID.B/2012, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Pid/1378 K/Pid/2013.

Menurut Fauziah lagi, pada saat di tangkap dan pemeriksaan dirinya tidak pernah di berikan kesempatan untuk membela di terhadap tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. Masih kata Fauziah lagi, banyak wartawan dari beberapa mrsia terus memojokkan dirinya dengan pemberitaan pemberitaan yang sudah di seting, yang seolah olah dirinyalah yang melakukan perampokan tersebut.

Masih kata Fauziah, untuk melakukan penekanan terhadapnya, pada Kamis  15 November 2012 sekira pukul 16:30 Wib, pelaku Neti yang di sebut sebut jadi korban perampokan 20 mayam emas, melakukan pengeroyokan terhadap putrinya bernama Mutia. Seduai bukti lapor LP/213/XI/2012/Res Acut / Spkt tanggal 22 November 2012, tidak pernah di tindak lanjut oleh Polsek Jambo Aye, "pertama anak saya melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye tidak mendapatkan pelayanan, kemudian melapor ke Polres Aceh Utara, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polsek, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, "jelas Fauziah. Sementara Zubir, SH berharap agar kasus ini bisa di proses secara profesional oleh BidProfesi Polda Aceh, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan aparat kepolisian lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya. | acehtrend.co
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.