Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Sani Sianturi, menuntut Ismail Sembiring Pelawi, hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa merupakan pemburu harimau sumatera yang merupakan pemain lama di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Kami tuntut denda maksimal sesuai UU No 5/1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan pelaku lainnya,” jelas Sani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/12/17).

Sani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yaitu harimau  sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5/1990 jo Peraturan Pemerintah No 7/1999. Kita berharap, majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.”

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, karena tidak memiliki kuasa hukum, ia melakukan pembelaan sendiri.

“Ibu dan bapak hakim, saya menyesal telah melakukan perburuan dan membunuh harimau sumatera dari kawasan TNGL. Saya tobat, tidak akan mengulangi lagi jika nanti bebas dari penjara. Saya tidak punya uang Rp100 juta untuk membayar tuntutan. Saya harap ada keringanan,” ungkap Ismail sambil menundukkan kepala.

Prabu Zailani, dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, tuntutan jaksa masih kurang tinggi. Harusnya, bisa dituntut maksimal penjara 5 tahun. Namun untuk denda, ia memberikan apresiasi.

“Kami berharap, majelis hakim memberikan vonis maksimal. Lima tahun itu masih ringan dibanding perbuatan pelaku menghabisi satwa terancam punah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Prabu, revisi UU Nomor 5/1990 harus segera dilakukan. Sampai saat ini DPR RI belum juga merevisi. Harus diubah hukumannya, yang saat ini maksimal 5 tahun dijadikan minimal 5 tahun. Begitu juga dengan denda dari maksimal Rp100 juta direvisi minimal Rp100 juta.

“Dengan begitu, upaya menekan perburuan bisa dilakukan karena undang-undang mendukung.”

Masifnya perburuan harimau di Sumatera Utara tahun ini, menurut Prabu, karena lemahnya hukum yang menjerat para pelaku. Menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga saat ini revisi UU No 5/1990 tidak dipercepat. “Apakah nanti begitu dinyatakan punah baru semua pihak sadar? Jangan sampai menyesal,” tandasnya.

Ismail Sembiring Pelawi, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didakwa melakukan perburuan harimau sumatera, di kawasan TNGL. Ia ditangkap, Minggu, 27 Agustus 2017, sekira jam 09.30 WIB, karena dengan sengaja menyimpan harimau sumatera hasil buruannya, dalam keadaan mati, untuk diperdagangkan. Ukuran harimau betina tersebut panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm. | Mongabay
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.