Lhoksukon - Seorang warga di Desa Beurandang, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, menyerahkan sepucuk pistol rakitan jenis FN bersama magasin ke Satuan Reskrim, Polres Aceh Utara, Aceh. Pistol tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk mengusir hama babi di kebun.
Senjata api sisa masa konflik itu diserahkan oleh Bang Don, (50). Dia mengaku, pistol itu milik saudaranya kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang meninggal sewaktu konflik.
"Kita dapat informasi bahwa ada masyarakat yang menguasai, menyimpan, senjata api rakitan laras pendek jenis FN warna silver. Kita selidiki dan benar adanya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah kepada detikcom, Kamis (16/11/2017) malam.
Setelah diselidiki, informasinya senjata itu dikuasai oleh Bang Don, warga setempat. Selanjutnya, pada Kamis (16/11) siang, KBO Reskrim Polres Aceh Utara Ipda Jimmy Hasibuan berangkat bersama anggota ke desa setempat untuk menjumpai pria itu dan langsung sepakat menyerahkan senjata tersebut secara sukarela. Menurut keterangan Bang Don, senjata itu pernah digunakan untuk mengusir hama babi di kebun.
"Dia bersedia menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak kepolisian, dengan syarat bahwa dianya tidak diproses hukum. kata Bang Don, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya, namun milik saudaranya anggota GAM yang meninggal saat Aceh masih konflik," sebut Resky.
Setelah diserahkan ke Polisi, senjata api rakitan jenis FN dibungkus plastik warna bersama magasinnya dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara, guna diamankan.
"Kita berharap kepada seluruh warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api sisa konflik supaya menyerahkan kepada Polisi terdekat. Apapun itu, jika tanpa izin sangat berbahaya untuk digunakan," tambah Resky. | Detik.com
Senjata api sisa masa konflik itu diserahkan oleh Bang Don, (50). Dia mengaku, pistol itu milik saudaranya kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang meninggal sewaktu konflik.
"Kita dapat informasi bahwa ada masyarakat yang menguasai, menyimpan, senjata api rakitan laras pendek jenis FN warna silver. Kita selidiki dan benar adanya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah kepada detikcom, Kamis (16/11/2017) malam.
Setelah diselidiki, informasinya senjata itu dikuasai oleh Bang Don, warga setempat. Selanjutnya, pada Kamis (16/11) siang, KBO Reskrim Polres Aceh Utara Ipda Jimmy Hasibuan berangkat bersama anggota ke desa setempat untuk menjumpai pria itu dan langsung sepakat menyerahkan senjata tersebut secara sukarela. Menurut keterangan Bang Don, senjata itu pernah digunakan untuk mengusir hama babi di kebun.
"Dia bersedia menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak kepolisian, dengan syarat bahwa dianya tidak diproses hukum. kata Bang Don, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya, namun milik saudaranya anggota GAM yang meninggal saat Aceh masih konflik," sebut Resky.
Setelah diserahkan ke Polisi, senjata api rakitan jenis FN dibungkus plastik warna bersama magasinnya dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara, guna diamankan.
"Kita berharap kepada seluruh warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api sisa konflik supaya menyerahkan kepada Polisi terdekat. Apapun itu, jika tanpa izin sangat berbahaya untuk digunakan," tambah Resky. | Detik.com
loading...
Post a Comment