StatusAceh.Net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang ingin menghentikan operasional bank konvensional dan mengganti seluruhnya dengan bank syariah bisa saja diterapkan asal masyarakat setempat menerima kebijakan tersebut.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengatakan, aturan itu berpeluang diterima masyarakat lantaran sebagian besar penduduk beragama muslim.
"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Masyarakat mau lari ke sana atau tidak. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" ujar Heru di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/11).
Selain itu, menurutnya, Pemprov Aceh sebagai regulator tentu punya hak dan kewenangan untuk membuat aturan bagi masyarakat di daerahnya. Toh, aturan Pemprov tentunya juga berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh lapisan masyarakat.
Kendati begitu, Heru belum ingin memberi proyeksi lebih jauh mengenai mekanisme bila aturan itu jadi disahkan dan diterapkan. Termasuk, bila ada potensi pembagian kawasan tertentu yang diperbolehkan melakukan transaksi melalui bank konvensional.
Sebab, sejatinya ia belum membaca peraturan daerah atau qanun tersebut. Namun, ia bilang, isu terkait aturan ini memang telah dikomunikasikan oleh Pemprov Aceh kepada OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.
"Mereka sounding (memberitahu) ke kami, tapi belum beritahu secara detail, nanti saya tanya dulu konsepnya. Saya belum baca qanunnya seperti apa," katanya.
Di sisi lain, Heru juga enggan memberi proyeksi bila aturan tersebut benar dijalankan, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Ia tak bisa memperkirakan, apakah aturan itu kemudian bisa dicabut atau tidak.
"Tergantung Pemprov, kan pemiliknya mereka, mereka yang buat. Ya mereka yang menentukan kalau mau ditarik lagi," pungkasnya. | CNN
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengatakan, aturan itu berpeluang diterima masyarakat lantaran sebagian besar penduduk beragama muslim.
"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Masyarakat mau lari ke sana atau tidak. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" ujar Heru di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/11).
Selain itu, menurutnya, Pemprov Aceh sebagai regulator tentu punya hak dan kewenangan untuk membuat aturan bagi masyarakat di daerahnya. Toh, aturan Pemprov tentunya juga berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh lapisan masyarakat.
Kendati begitu, Heru belum ingin memberi proyeksi lebih jauh mengenai mekanisme bila aturan itu jadi disahkan dan diterapkan. Termasuk, bila ada potensi pembagian kawasan tertentu yang diperbolehkan melakukan transaksi melalui bank konvensional.
Sebab, sejatinya ia belum membaca peraturan daerah atau qanun tersebut. Namun, ia bilang, isu terkait aturan ini memang telah dikomunikasikan oleh Pemprov Aceh kepada OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.
"Mereka sounding (memberitahu) ke kami, tapi belum beritahu secara detail, nanti saya tanya dulu konsepnya. Saya belum baca qanunnya seperti apa," katanya.
Di sisi lain, Heru juga enggan memberi proyeksi bila aturan tersebut benar dijalankan, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Ia tak bisa memperkirakan, apakah aturan itu kemudian bisa dicabut atau tidak.
"Tergantung Pemprov, kan pemiliknya mereka, mereka yang buat. Ya mereka yang menentukan kalau mau ditarik lagi," pungkasnya. | CNN
loading...
Post a Comment