Pidie - Tim Gabungan Reskrim Intel Polsek Grong – Grong berhasil mengamankan satu orang pelaku penggelapan dan penipuan sepada motor (sepmor) berinisial JF, 30 thn, Wiraswasta, Warga Gampong Tgk Dilaweung Kecamatan Muara Tiga Kab.Pidie, Sabtu (04/11/2017) sekira pukul 22.30 Wib di sebuah Warung Kopi ( Warkop ) Horas yang terletak di Pasar Grong – Grong Kecamatan Grong – Grong Kab.Pidie.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Grong – Grong dengan laporan polisi nomor : LP / 11 / XI / 2017 tanggal 03 November 2017.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Res / Intel Polsek Grong – Grong melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di seputaran Kecamatan Grong – Grong.
Tepatnya pada Sabtu (04/11), tim berhasil menemukan pelaku saat sedang ngopi di warung kopi Horas yang terletak di Pasar Grong – Grong. Saat tim mendekati pelaku, ia berusaha kabur namun berhasil di gagalkan.
Kapolsek Grong – Grong Ipda Hendra Saputra, SE saat di konfirmasi oleh humas polres pidie membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan penipuan sepmor di warkop horas pasar grong – grong.
2 (dua) Unit Sepmor Merk Honda Matic Vario 150 BL 4797 PAK dengan nomor rangka MH1KF1110GK866004, Nomor mesin : KF 11E1864107 dan Yamaha Vixion warna biru BL 4870 PAS dengan nomor rangka MH3RG1810HK343074, dan Nomor mesin : G3E7E0344350 di temukan penyidik di Gampong Keudee Beureuneun Kecamatan Mutiara Timur Kab.Pidie dari tangan sdr Jamaluddin, warga Gampong Meu Kecamatan Trienggadeng Kab.Pidie Jaya.
Menurut keterangan dari Jamaluddin kepada penyidik, ia membeli sepmor tersebut dari JF, sementara keterangan JF, ia mengeluarkan 2 (dua) Unit sepmor tersebut dari sebuah Toko dealer Sorum Motor bekas CITRA MOTOR yang berlokasi di Pasar Grong – Grong, milik Muhammad Taufiq Bin Saidi, 40 thn, pedagang, warga Perumnas Kuta Beudee Gajah Ayee Kecamatan Pidie Kab.Pidie untuk di jual kepada Jamaluddin.
Sementara 2 (dua) Unit sepmor lainnya yakni, Merk Honda Scopy, tahun rakitan 2014 warna merah biru BL 3909 ZAD dan Merk Honda Scopy tahun 2014 merah dengan nomor polisi belum diketahui di ambil pelaku dari Toko dealer Sorum Motor bekas IDOLA MOTOR yang terletak di Pasar Grong – Grong, milik Abdul Mutalleb Bin Syafi’i, 40 thn, pedagang, Warga Gampong Geuteng Timur Kecamatan Batee Kab.Pidie dan telah dijual kepada masyarakat ( pembeli masih dalam lidik ) di karenakan pelaku tidak mengenal langsung pembeli.
Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Grong – Grong, sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grong – Grong, sebut Ipda Hendra Saputra, SE.”(TRB)
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Grong – Grong dengan laporan polisi nomor : LP / 11 / XI / 2017 tanggal 03 November 2017.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Res / Intel Polsek Grong – Grong melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di seputaran Kecamatan Grong – Grong.
Tepatnya pada Sabtu (04/11), tim berhasil menemukan pelaku saat sedang ngopi di warung kopi Horas yang terletak di Pasar Grong – Grong. Saat tim mendekati pelaku, ia berusaha kabur namun berhasil di gagalkan.
Kapolsek Grong – Grong Ipda Hendra Saputra, SE saat di konfirmasi oleh humas polres pidie membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan penipuan sepmor di warkop horas pasar grong – grong.
2 (dua) Unit Sepmor Merk Honda Matic Vario 150 BL 4797 PAK dengan nomor rangka MH1KF1110GK866004, Nomor mesin : KF 11E1864107 dan Yamaha Vixion warna biru BL 4870 PAS dengan nomor rangka MH3RG1810HK343074, dan Nomor mesin : G3E7E0344350 di temukan penyidik di Gampong Keudee Beureuneun Kecamatan Mutiara Timur Kab.Pidie dari tangan sdr Jamaluddin, warga Gampong Meu Kecamatan Trienggadeng Kab.Pidie Jaya.
Menurut keterangan dari Jamaluddin kepada penyidik, ia membeli sepmor tersebut dari JF, sementara keterangan JF, ia mengeluarkan 2 (dua) Unit sepmor tersebut dari sebuah Toko dealer Sorum Motor bekas CITRA MOTOR yang berlokasi di Pasar Grong – Grong, milik Muhammad Taufiq Bin Saidi, 40 thn, pedagang, warga Perumnas Kuta Beudee Gajah Ayee Kecamatan Pidie Kab.Pidie untuk di jual kepada Jamaluddin.
Sementara 2 (dua) Unit sepmor lainnya yakni, Merk Honda Scopy, tahun rakitan 2014 warna merah biru BL 3909 ZAD dan Merk Honda Scopy tahun 2014 merah dengan nomor polisi belum diketahui di ambil pelaku dari Toko dealer Sorum Motor bekas IDOLA MOTOR yang terletak di Pasar Grong – Grong, milik Abdul Mutalleb Bin Syafi’i, 40 thn, pedagang, Warga Gampong Geuteng Timur Kecamatan Batee Kab.Pidie dan telah dijual kepada masyarakat ( pembeli masih dalam lidik ) di karenakan pelaku tidak mengenal langsung pembeli.
Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Grong – Grong, sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grong – Grong, sebut Ipda Hendra Saputra, SE.”(TRB)
loading...
Post a Comment