Banda Aceh - Penambangan emas ilegal di Aceh kian tak terbendung dan telah mengancam bencana ekologi yang meluas. Pemerintah Provinsi Aceh mengancam akan meja hijaukan penambang emas yang membandel dan masih melakukan penambangan.
Kepala Biro dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan, penegasan itu disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menghadiri kuliah umum bersama Menristekdikti Muhammad Nasir di Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, kemarin.
"Penambangan ilegal akan kita tutup dan ditindak sesuai hukum," kata Mulyadi Nurdin, Senin (6/11), sebagaimana disampaikan Irwandi Yusuf.
Para penambang, kata Nurdin sudah diingatkan, tetapi tetap melakukan penambangan. Untuk itu tim Polda Aceh diturunkan ke lapangan guna menutup dan menindak para penambang ilegal. Saat ini penambangan emas ilegal di Nagan Raya dan Aceh Barat memang sudah dihentikan.
"Terkait pencemaran batu bara di kawasan perairan laut, Irwandi meminta pihak terkait agar segera membersihkannya," tegasnya.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyebutkan praktik penambangan emas ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya telah mengancam terjadi bencana ekologi. Tidak hanya merambah hutan, tetapi sudah mulai bergeser ke permukiman, hingga ke depan halaman rumah warga.
Pertambangan ilegal ini tidak lagi bisa disebut tambang tradisional. Pasalnya, alat berat sudah bertabur di areal pertambangan ilegal seluas 1.108,93 ha yang tersebar di empat gampong (desa) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Keempat gampong itu meliputi Blang Baroe PR, Panton Bayam, Blang Leumak dan Krueng Cut. Permukiman keempat gampong ini, hampir seluruhnya terdapat lubang di pinggir, depan dan samping rumah mereka.
Selain itu juga dilakukan di kawasan sungai, baik aliran yang melintasi permukiman warga, maupun hulu sungai yang berada di kawasan hutan produksi dan lindung.
Sungai yang memiliki aktivitas pertambangan emas yaitu Krueng Cut, serta Krueng Pelabuhan yang merupakan sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cut. [cob]
Kepala Biro dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan, penegasan itu disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menghadiri kuliah umum bersama Menristekdikti Muhammad Nasir di Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, kemarin.
"Penambangan ilegal akan kita tutup dan ditindak sesuai hukum," kata Mulyadi Nurdin, Senin (6/11), sebagaimana disampaikan Irwandi Yusuf.
Para penambang, kata Nurdin sudah diingatkan, tetapi tetap melakukan penambangan. Untuk itu tim Polda Aceh diturunkan ke lapangan guna menutup dan menindak para penambang ilegal. Saat ini penambangan emas ilegal di Nagan Raya dan Aceh Barat memang sudah dihentikan.
"Terkait pencemaran batu bara di kawasan perairan laut, Irwandi meminta pihak terkait agar segera membersihkannya," tegasnya.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyebutkan praktik penambangan emas ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya telah mengancam terjadi bencana ekologi. Tidak hanya merambah hutan, tetapi sudah mulai bergeser ke permukiman, hingga ke depan halaman rumah warga.
Pertambangan ilegal ini tidak lagi bisa disebut tambang tradisional. Pasalnya, alat berat sudah bertabur di areal pertambangan ilegal seluas 1.108,93 ha yang tersebar di empat gampong (desa) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Keempat gampong itu meliputi Blang Baroe PR, Panton Bayam, Blang Leumak dan Krueng Cut. Permukiman keempat gampong ini, hampir seluruhnya terdapat lubang di pinggir, depan dan samping rumah mereka.
Selain itu juga dilakukan di kawasan sungai, baik aliran yang melintasi permukiman warga, maupun hulu sungai yang berada di kawasan hutan produksi dan lindung.
Sungai yang memiliki aktivitas pertambangan emas yaitu Krueng Cut, serta Krueng Pelabuhan yang merupakan sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cut. [cob]
loading...
Post a Comment