Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSEUMAWE - Panitia Persiapan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka beraudiensi dengan Komisi A DPRK Aceh Utara di gedung setempat di Kota Lhokseumawe, Senin (6/11/2017) sore.

Dalam pertemuan ini Komisi A hadir Ketua Komisi Tgk Fauzan, Wakil Ketua Komisi Bakhtiar, Anggota Komisi Saifullah, Saifannur H Cut, Sulaiman. Ketua Forum Bersama DPRK Wilayah Barat Tgk Junaidi, anggota Fauzi dan Tgk Muhammad Wali. Namun pertemuan perdana panitia pemekaran dengan dewan tersebut minus pimpinan DPRK.

Meskipun demikian, Ketua Komisi A Tgk Fauzan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRK terkait permintaan panitia agar proses persetujuan dewan dipercepat. Menurut Tgk Fauzan, pemekaran Aceh Utara sudah sangat mendesak karena mengingat jumlah desa terbanyak di Indonesia dan dibandingkan dengan jumlah APBK.

Sambungnya, dia berjanji segera mengagendakan pertemuan selanjutnya melalui badan musyawarah (banmus) dewan dengan melibatkan pimpinan DPRK. “Saya rasa, karena ini pertemuan kami dengan panitia tentunya ada kemajuan setelah mendengar paparan dari panitia,” sebutnya.

Sementara dari panitia hadir Ketua Prof A Hadi Arifin, Sekretaris Panitia Marzuki Abdullah, Bendahara Zulfadhli Adek, Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM) Muslim Syamsuddin dan para pimpinan organisasi sayap pemakaran.

Prof A Hadi Arifin menyampaikan, saat ini dari seluruh surat keputusan bupati hanya empat harus mendapatkan persetuan dewan, yaitu perlepasan aset, penetapan ibukota, perlepasan kecamatan dan gampong, dan penetapan batas wilayah.

Panitia juga mengharapkan surat yang sudah diterima oleh DPRK agar segera diparipurnakan mengingat surat pertimbangan dan persetujuan pembentukan DOB dari bupati Aceh Utara tersebut sudah berusia 2,5 bulan sejak 14 Agustus lalu.

Prof Hadi juga menyampaikan kepada dewan, panitia CDOB Kabupaten Aceh Malaka saat ini telah melengkapi segala persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2014. Hanya saja yang belum lengkap kata Prof Hadi, surat keputusan bersama antara bupati dan DPRK. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.