Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan empat laporan kasus indikasi penyimpangan sektor lingkungan di Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 16 November 2017. Keempat kasus tersebut merupakan hasil investigasi MaTA yang tersebar di Aceh Tamiang dan Nagan Raya.

Dari reallis yang diterima StatusAceh.net,
Rabu 22 November 2017 dari Saryulis Staf Bidang Politik dan Hukum di LSM MaTA, Kasus-kasus tersebut antara lain, tiga  kasus perjanjian kerjasama pengelolaan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang dengan objek kelapa sawit dan juga bakau. Selain itu, kasus lainnya adalah perjanjian kerjasama pengelolaan sawit dalam kawasan lindung di Nagan Raya. Hasil temuan MaTA, kasus-kasus ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan juga koperasi.

Berdasarkan hasil analisa MaTA, ketujuh kasus tersebut memenuhi unsurtindakpidanakorupsi, sebagaimana dituangkan pada pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MaTA dan ICW menduga perjanjian kerjasama yang dibuat dalam kasus pengelolaan sawit di kawasan hutan lindung dan kawasan lindung hanya dijadikan sebagai modus untuk melegalkan indikasi penyimpangan. Padahal faktanya untuk “menguras” kekayaan alam Aceh.

Dalam laporan tersebut, MaTA turut melaporkan Gubernur Aceh periode 2012-2017. Gubernur Aceh patut diduga mengetahui dan mengizinkan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh, meskipun Bupati Aceh Tamiang menolak perjanjian tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir. HusainiSyamaun, MM juga turut dilaporkan oleh MaTA karena diduga kuat ikut merancang dan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

Selain ke Dittipidkor Bareskrim Polri, keempat kasus ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada hari yang sama ditambah tiga kasus lain dengan potensi penyimpangan mal administrasi. Kasus-kasus tersebut antara lain pembukaan lahan oleh PT Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang kuat dugaan tanpa disertai izin land clearing, pembukaan lahan oleh PT Bumi Daya Abdi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap serta kasus pemberian izin usaha untuk PT Mandum Payah Tamita di Aceh Utara.

Bagi MaTA, laporan kasus yang disampaikan ke Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ombudsman harus menjadi dasar evaluasi oleh Pemerintahan Irwandi–Nova untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. MaTA berharap, Pemerintahan Irwandi–Nova harus melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak merusak lingkungan termasuk pengalokasian anggaran yang cukup untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh.[]

Banda Aceh, Rabu 22 November 2017

Badan Pekerja

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.