-->

Iklan

Edarkan Ganja, Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi

Tuesday, 7 November 2017, 11:45:00 WIB Last Updated 2017-11-07T04:45:55Z
'/>
Lhoksukon – HR (35) warga Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara  harus berusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya yang mengedar barang haram.

HR ditangkpa oleh Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara pada Senin 06 November 2017, sekira Pukul 23.00 Wib di kediamannya bersama Narkotika jenis ganja seberat 6.650 gram/bruto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba  AKP Ildani Ilyas kepada wartawan StatusAceh.Net, Selasa, 07 November 2017,  mengatakan  Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka HR sering mengedarkan narkotika jenis ganja dirumahnya.

Dari Informasi itu, selanjutnya team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak kerumah HR kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan Barang bukti  didalam rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap HR, 

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dibawa oleh Petugas ke kantor Sat resnarkoba Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.(SA/TA)
Komentar

Tampilkan

  • Edarkan Ganja, Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />