Lhoksukon – HR (35) warga Gampong Meucat Kecamatan Samudera, Aceh Utara harus berusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya yang mengedar barang haram.
HR ditangkpa oleh Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara pada Senin 06 November 2017, sekira Pukul 23.00 Wib di kediamannya bersama Narkotika jenis ganja seberat 6.650 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada wartawan StatusAceh.Net, Selasa, 07 November 2017, mengatakan Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka HR sering mengedarkan narkotika jenis ganja dirumahnya.
HR ditangkpa oleh Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara pada Senin 06 November 2017, sekira Pukul 23.00 Wib di kediamannya bersama Narkotika jenis ganja seberat 6.650 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada wartawan StatusAceh.Net, Selasa, 07 November 2017, mengatakan Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka HR sering mengedarkan narkotika jenis ganja dirumahnya.
Dari Informasi itu, selanjutnya team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak kerumah HR kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan Barang bukti didalam rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap HR,
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dibawa oleh Petugas ke kantor Sat resnarkoba Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.(SA/TA)
loading...
Post a Comment