Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Azhari, SE. M.Si, menyebutkan, proses penyusunan RPJM Aceh 2017-2022 berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 membutuhkan rentang waktu yang lebih panjang bila dibandingkan dengan proses penyusunan RPJMA sebelumnya yang berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2010.

Hal itu kata Azhari disebabkan karena adanya penambahan tahapan penyusunan RPJMA dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 yaitu harus ada kesepakatan rancangan awal RPJMA dengan DPRA serta harus Konsultasi Rancangan Awal RPJMA dengan Kemendagri.

“Kemudian adanya perubahan dalam substansi penyusunan RPJMA yaitu tambahan data dan indikator impact dan outcome yang lebih banyak dan detail dari 218 indikator dalam Permendagri 54 Tahun 2010 menjadi 453 Indikator dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017,”ujar Azhari, seperti dikutip dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Jumat (10/11/2017).

Azhari menjelaskan, penyusunan RPJM Aceh 2017-2022 yang dikoordinir oleh BAPPEDA Aceh telah dimulai sejak tahun 2016, yaitu menyusun Rancangan Teknokratik, dengan tujuan untuk  mempercepat proses penyusunan Rancangan Awal RPJM Aceh 2017- 2022 pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Namun dengan dikeluarkannya PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 yang menggantikan PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010, maka Rancangan Awal RPJM Aceh 2017-2022 yang telah disusun wajib disesuaikan kembali dengan PERMENDAGRI yang baru tersebut,”ujar Azhari.

Azhari menambahkan, karena banyaknya perbedaan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bila dibandingkan dengan PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010, maka untuk mempercepat penyesuaian penyusunan Rancangan RPJM Aceh 2017-2022 , Tim Penyusun berinisiatif melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh pemahaman yang komperehensif dalam penyusunan RPJM Aceh 2017-2022.

Salah satu perbedaan yang mendasar kata Azhari adalah terkait dengan tatacara penyusunan Rancangan Awal RPJM Aceh 2017-2022 adalah diwajibkan adanya kesepakatan awal dengan DPRA dan konsultasi Rancangan Awal ke Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya tahapan ini tidak diamanatkan dalam PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010.

“Dengan demikian,  jumlah waktu yang dibutuhkan untuk tahapan penyusunan Rancangan Awal menjadi lebih lama yang berimplikasi bergesernya waktu penyampaian Rancangan Qanun RPJMA ke DPRA,”tambahnya lagi.

Rancangan Awal RPJM Aceh 2017-2022 telah dibahas dengan pemangku kepentingan melalui forum Konsultasi Publik sesuai amanat pasal 48 PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 pada tanggal 26 Oktober 2017. Masukan dan saran dari forum tersebut sudah disesuaikan dalam Rancangan Awal RPJM Aceh 2017-2022 sebelum diserahkan ke DPRA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 49 PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017.

Saat ini, Bappeda Aceh dan Tim Penyusun RPJMA, kata Azhari sedang mempertajam indikator program yang berbasis pada outcome serta impact yang terukur bersama dengan SKPA terkait agar selaras dengan 15 Program Unggulan Aceh Hebat dalam rangka mewujudkan Visi Misi Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi-Nova.

“Selanjutnya akan dilaksanakan Musrenbang RPJMA dengan stakeholders terkait yang direncanakan pada tanggal 20 November 2017. Hasil Musrenbang menjadi bahan penyempurnaan penyusunan Rancangan Akhir RPJMA 2017-2022 yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA dalam bentuk Rancangan Qanun tentang RPJMA paling lambat Minggu Ketiga November 2017,” pungkasnya.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.