![]() |
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan (tengah) |
PESAWARAN - Oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32), warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.
Kenapa? Sang guru olahraga disangka telah mencabuli 42 orang muridnya.
"Sejauh ini kita lakukan pemeriksaan, kita sudah kumpulkan 42 anak yang diduga jadi korban pencabulan dari tersangka," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, di Bandar Lampung, Rabu 8 November 2017.
Kapolda Lampung mengatakan, rata-rata umur ke-42 pelajar itu antara 12-17 tahun.
Yang bikin miris, dari 42 anak tersebut, 11 orang di antaranya kini menjadi kecanduan oral seks.
Petualangan sang guru olahraga terungkap setelah orangtua satu di antara korban, L (15), melapor ke polisi.
Dalam kejadian itu, sang guru olahraga meminta L datang ke ladang miliknya seusai pelajaran sekolah. Dia mengatakan akan mengajari L bermain voli.
Bukannya main voli, L malah mendapat "permainan" lain. Ia dicabuli sang guru.
L lalu melapor ke orangtuanya, FG (42). FG inilah yang melapor ke polisi.
Endi ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2017, oleh jajaran Polres Pesawaran.
Dalam pengakuannya kepada polisi, L mengatakan sudah dicabuli seanyak tiga kali.
Namun, ia tidak langsung melapor karena tidak menyadari perbuatan sang guru merupakan tindakan bejat.
Dekat Murid
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan di Pesawaran, Rabu, 8 November 2017, mengatakan, penangkapan Endi berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid," kata Kapolres Pesawaran.
"Hal itu lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Kapolres Pesawaran.
Kapolres Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya.
Sebagai imbalan nilas bagus tadi, sang guru dibolehkan melakukan oral seks kepada sang murid.
"Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Dari 42 korban tersebut, 11 di antaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu, Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, ia melakukan hal itu karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, ia melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan, dia melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh-puluh kali kepada beberapa korban.
Beragam Modus
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan, tersangka Endi menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya.
Endi hanya menyadar anak laki-laki.
Modus itu antara lain Endi mengajak korban menginap di rumahnya, karena Endi sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak.
Berbagai tempat yang menjadi lokasi pencabulan antara lain rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong.
Mengapa begitu lama Endi menjalankan aksinya baru ketahuan dan ditangkap polisi?
Kapolda Lampung mengatakan, tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi.
Pertama, lokasi kejadian terpencil.
Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.
Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban.
"Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban," ujar Kapolda.
Akibat perbuatannya, Endi dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.| lampung.tribunnews.com
Kenapa? Sang guru olahraga disangka telah mencabuli 42 orang muridnya.
"Sejauh ini kita lakukan pemeriksaan, kita sudah kumpulkan 42 anak yang diduga jadi korban pencabulan dari tersangka," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, di Bandar Lampung, Rabu 8 November 2017.
Kapolda Lampung mengatakan, rata-rata umur ke-42 pelajar itu antara 12-17 tahun.
Yang bikin miris, dari 42 anak tersebut, 11 orang di antaranya kini menjadi kecanduan oral seks.
Petualangan sang guru olahraga terungkap setelah orangtua satu di antara korban, L (15), melapor ke polisi.
Dalam kejadian itu, sang guru olahraga meminta L datang ke ladang miliknya seusai pelajaran sekolah. Dia mengatakan akan mengajari L bermain voli.
Bukannya main voli, L malah mendapat "permainan" lain. Ia dicabuli sang guru.
L lalu melapor ke orangtuanya, FG (42). FG inilah yang melapor ke polisi.
Endi ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2017, oleh jajaran Polres Pesawaran.
Dalam pengakuannya kepada polisi, L mengatakan sudah dicabuli seanyak tiga kali.
Namun, ia tidak langsung melapor karena tidak menyadari perbuatan sang guru merupakan tindakan bejat.
Dekat Murid
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan di Pesawaran, Rabu, 8 November 2017, mengatakan, penangkapan Endi berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid," kata Kapolres Pesawaran.
"Hal itu lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Kapolres Pesawaran.
Kapolres Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya.
Sebagai imbalan nilas bagus tadi, sang guru dibolehkan melakukan oral seks kepada sang murid.
"Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Dari 42 korban tersebut, 11 di antaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu, Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, ia melakukan hal itu karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, ia melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan, dia melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh-puluh kali kepada beberapa korban.
Beragam Modus
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan, tersangka Endi menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya.
Endi hanya menyadar anak laki-laki.
Modus itu antara lain Endi mengajak korban menginap di rumahnya, karena Endi sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak.
Berbagai tempat yang menjadi lokasi pencabulan antara lain rumah tersangka, ladang, sampai rumah kosong.
Mengapa begitu lama Endi menjalankan aksinya baru ketahuan dan ditangkap polisi?
Kapolda Lampung mengatakan, tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi.
Pertama, lokasi kejadian terpencil.
Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban.
Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orang tua murid untuk menutup mulut para korban.
"Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban," ujar Kapolda.
Akibat perbuatannya, Endi dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.| lampung.tribunnews.com
loading...
Post a Comment