Lhoksukon - AS (36) Dusun Sarah Raja Desa Blang Senong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur babak belur dihajar warga di Gampong Lubok Mane Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (02/10/2017) sekira pukul 12:00 WIB siang tadi. AS dihukum massa karena kepergok mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Langkahan, Iptu Sudiarno kepada wartawan StatusAceh.Net mengatakan, sebelumnya, Kanit intel polsek Langkahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki pelaku curanmor di gampong Lubok Mane Kecamatan stempat.
Selanjutnya kanit intel bersama anggota piket menuju TKP, setelah itu pelaku langsung diamankan dari amukan massa dan di bawa ke Polsek Langkahan untuk diamankan.
"Untuk saat ini pelaku telah di titipkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk proses selanjutnya," kata Sudiarno.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka baru mencuri 1 ( satu ) unit kereta Supra x 125. tahun 2013 warna hitam putih dengan No pol BL 5228 AN.
Sepeda motor tersebut milik Adad Bin Tgk Syahrim yang merupakan warga Lubok pusaka kecamatan Langkahan kabupaten stempat.
"Menurut pengakuan tersangka kereta tersebut telah di jual ke takengon kepada AR, kita tetap menindak lanjuti dan mengembangkan kasus ini," tambahnya.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 ( Satu ) Unit Kereta Mio warna Merah, 1 ( Satu ) Unit Kereta Supra 125, 1 ( Satu ) bungkus ganja paket kecil, Uang Rp. 400.000 rupiah dan 1 (Satu) unit hp merk Nokia.. (SA/TM)
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Langkahan, Iptu Sudiarno kepada wartawan StatusAceh.Net mengatakan, sebelumnya, Kanit intel polsek Langkahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki pelaku curanmor di gampong Lubok Mane Kecamatan stempat.
Selanjutnya kanit intel bersama anggota piket menuju TKP, setelah itu pelaku langsung diamankan dari amukan massa dan di bawa ke Polsek Langkahan untuk diamankan.
"Untuk saat ini pelaku telah di titipkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk proses selanjutnya," kata Sudiarno.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka baru mencuri 1 ( satu ) unit kereta Supra x 125. tahun 2013 warna hitam putih dengan No pol BL 5228 AN.
Sepeda motor tersebut milik Adad Bin Tgk Syahrim yang merupakan warga Lubok pusaka kecamatan Langkahan kabupaten stempat.
"Menurut pengakuan tersangka kereta tersebut telah di jual ke takengon kepada AR, kita tetap menindak lanjuti dan mengembangkan kasus ini," tambahnya.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 ( Satu ) Unit Kereta Mio warna Merah, 1 ( Satu ) Unit Kereta Supra 125, 1 ( Satu ) bungkus ganja paket kecil, Uang Rp. 400.000 rupiah dan 1 (Satu) unit hp merk Nokia.. (SA/TM)
loading...
Post a Comment