Aceh Timur - Jajaran Polres Aceh Timur menangkap IS (48) warga Langkat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan warga Aceh Timur, berumur 13 tahun dan saat ini telah hamil.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, saat konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/10/2017) mengatakan tersangka Is ditangkap di Idi Rayeuk pada 4 Oktober 2017.
"Dugaan pencabulan itu dilaporkan orang tua korban 3 Oktober 2017. Kemudian, pada 4 Oktober 2017-nya pelaku langsung kita tangkap," jelas Kompol Apriadi.
Pelaku, jelas Apriadi, merupakan warga Langkat dan bekerja sebagai penyadap karet di perusahaan perkebunan PT Bumi Flora. Sedangkan, istri dan anak pelaku di Langkat.
Kepada wartawan Is mengaku ia telah melakukan hubungan seksual dengan Bunga-nama samaran-sebanyak dua kali.
Is juga mengaku hubungan seksual itu ia lakukan bersama Bunga atas dasar suka sama suka.
"Dia bekerja sebagai pencuci baju warga Rp 15 ribu per sekali cuci. Waktu itu ia sering meminta uang lebih kepada saya, kemudian, saya minta cium lalu ia berikan kemudian kami langsung melakukan hubungan seksual tersebut," ungkap Is.
Is mengaku bahwa korban saat itu tidak perawan lagi. Dan korban mengaku ia telah disetubui oleh seseorang sebelum dirinya.
Is juga mengaku hubungan haram itu ia lakukan pada Mai 2017 lalu di rumah tempat ia bekerja di Afdeling VI PT Bumi Flora.
Sementara dalam pemeriksaan petugas, jelas Kompol Apriadi, korban mengaku telah dicabuli pelaku Is sebanyak 4 kali.
Hasil pemeriksaan dokter, jelas Apriadi, korban telah hamil 22 minggu atau 6 bulan. Karena itu terkait hal, kata Kompol Apriadi, pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Masih kita lakukan penyelidikan, karena ada beberapa saksi yang belum hadir," ungkap Apriadi.
Pelaku, jelas Apriadi, terancam pidana penjara 5-15 tahun penjara sesuai UU tentang Perlindungan Anak.| Serambinews.com
Korban merupakan warga Aceh Timur, berumur 13 tahun dan saat ini telah hamil.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, saat konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/10/2017) mengatakan tersangka Is ditangkap di Idi Rayeuk pada 4 Oktober 2017.
"Dugaan pencabulan itu dilaporkan orang tua korban 3 Oktober 2017. Kemudian, pada 4 Oktober 2017-nya pelaku langsung kita tangkap," jelas Kompol Apriadi.
Pelaku, jelas Apriadi, merupakan warga Langkat dan bekerja sebagai penyadap karet di perusahaan perkebunan PT Bumi Flora. Sedangkan, istri dan anak pelaku di Langkat.
Kepada wartawan Is mengaku ia telah melakukan hubungan seksual dengan Bunga-nama samaran-sebanyak dua kali.
Is juga mengaku hubungan seksual itu ia lakukan bersama Bunga atas dasar suka sama suka.
"Dia bekerja sebagai pencuci baju warga Rp 15 ribu per sekali cuci. Waktu itu ia sering meminta uang lebih kepada saya, kemudian, saya minta cium lalu ia berikan kemudian kami langsung melakukan hubungan seksual tersebut," ungkap Is.
Is mengaku bahwa korban saat itu tidak perawan lagi. Dan korban mengaku ia telah disetubui oleh seseorang sebelum dirinya.
Is juga mengaku hubungan haram itu ia lakukan pada Mai 2017 lalu di rumah tempat ia bekerja di Afdeling VI PT Bumi Flora.
Sementara dalam pemeriksaan petugas, jelas Kompol Apriadi, korban mengaku telah dicabuli pelaku Is sebanyak 4 kali.
Hasil pemeriksaan dokter, jelas Apriadi, korban telah hamil 22 minggu atau 6 bulan. Karena itu terkait hal, kata Kompol Apriadi, pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Masih kita lakukan penyelidikan, karena ada beberapa saksi yang belum hadir," ungkap Apriadi.
Pelaku, jelas Apriadi, terancam pidana penjara 5-15 tahun penjara sesuai UU tentang Perlindungan Anak.| Serambinews.com
loading...
Post a Comment