Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi memperlihatkan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap 4 Oktober 2017 berdasarkan laporan dari orang tua korban saat konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/10/2017). Foro: SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Aceh Timur - Jajaran Polres Aceh Timur menangkap IS (48) warga Langkat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan warga Aceh Timur, berumur 13 tahun dan saat ini telah hamil.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, saat konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (10/10/2017) mengatakan tersangka Is ditangkap di Idi Rayeuk pada 4 Oktober 2017.

"Dugaan pencabulan itu dilaporkan orang tua korban 3 Oktober 2017. Kemudian, pada 4 Oktober 2017-nya pelaku langsung kita tangkap," jelas Kompol Apriadi.

Pelaku, jelas Apriadi, merupakan warga Langkat dan bekerja sebagai penyadap karet di perusahaan perkebunan PT Bumi Flora. Sedangkan, istri dan anak pelaku di Langkat.

Kepada wartawan Is mengaku ia telah melakukan hubungan seksual dengan Bunga-nama samaran-sebanyak dua kali.

Is juga mengaku hubungan seksual itu ia lakukan bersama Bunga atas dasar suka sama suka.

"Dia bekerja sebagai pencuci baju warga Rp 15 ribu per sekali cuci. Waktu itu ia sering meminta uang lebih kepada saya, kemudian, saya minta cium lalu ia berikan kemudian kami langsung melakukan hubungan seksual tersebut," ungkap Is.

Is mengaku bahwa korban saat itu tidak perawan lagi. Dan korban mengaku ia telah disetubui oleh seseorang sebelum dirinya.

Is juga mengaku hubungan haram itu ia lakukan pada Mai 2017 lalu di rumah tempat ia bekerja di Afdeling VI PT Bumi Flora.

Sementara dalam pemeriksaan petugas, jelas Kompol Apriadi, korban mengaku telah dicabuli pelaku Is sebanyak 4 kali.

Hasil pemeriksaan dokter, jelas Apriadi, korban telah hamil 22 minggu atau 6 bulan. Karena itu terkait hal, kata Kompol Apriadi, pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Masih kita lakukan penyelidikan, karena ada beberapa saksi yang belum hadir," ungkap Apriadi.
Pelaku, jelas Apriadi, terancam pidana penjara 5-15 tahun penjara sesuai UU tentang Perlindungan Anak.| Serambinews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.